7 Anggota Geng Motor Aniaya Warga di Dua Lokasi Diimbau Menyerahkan Diri

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menginterogasi tersangka. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Ditreskrimum Polda Sumut dan jajaran memburu 7 anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua korban di tempat terpisah dan waktu berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengimbau kepada tujuh anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu untuk segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui.

“Jadi mereka termasuk ketua geng motor, kami imbau segera membubarkan diri karena akan ditindak tegas jika melakukan kejahatan,” ujarnya, Selasa (12/7/22).

Tatan menyebutkan, tujuh pelaku buron itu berasal dari dua kelompok masing-masing, dimana 5 anggota geng STC yang menyerang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Minggu (3/7/22) dini hari lalu.

Bacaan Lainnya

Sementara, 2 lainnya merupakan anggota geng motor Warung Kita-Kita (WK2), yang menyerang dua pemuda di salah satu kafe Jalan Antariksa, Medan Polonia pada Minggu (10/7/22) sekira pukul 01.30 WIB lalu.

Menurut Tatan, kedua geng motor ini beraksi secara rundown, menyasar setiap orang yang berkumpul. Mereka melintas kemudian menyerang setiap orang berkelompok. Aksinya dilakukan tidak menentukan waktu.

“Modusnya bergerombol, rundown menyerang setiap orang yang berkumpul (tidak ditentukan). Waktu beraksi tidak ditentukan, kapan saja,” terang Tatan.

Tatan menyebut, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, pihaknya bersama Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru berhasil mengamankan lima tersangka, yakni RYD, FDS, JTP dan dua anak bawah umur, S dan RR.

Sedangkan di Jalan Antariksa Kecamatan Medan Polonia, diamankan dua tersangka inisial A dan RR (bawah umur). Sedangkan korbannya M dan TA.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti parang gergaji, batu dan sepeda motor. Para tersangka dijerat Pasal 170 Yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan. (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *