Medan – Penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara yang diterbitkan Ketua Umum DPP PPP Mardiono kian menguat. Sebanyak 33 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Sumut secara resmi menyatakan sikap menolak SK tersebut.
Penolakan itu dituangkan dalam surat tertulis yang telah diserahkan kepada Ketua DPW PPP Sumut, Jafaruddin Harahap, S.Pd, M.Si, didampingi Sekretaris Wilayah H. Usman Effendi Sitorus, M.Sp, Bendahara H. Darwin Marpaung, M.Sp, Wakil Ketua OKK I Jonson Sihaloho, S.HI, Wakil Ketua OKK II H. Aja Syahri, M.I.Kom, serta jajaran pengurus lainnya, Selasa (3/2), di Kantor DPW PPP Sumut, Jalan Raden Saleh No.11 Medan.
Sekretaris Wilayah PPP Sumut, Usman Effendi Sitorus, menegaskan bahwa penolakan tersebut disertai komitmen kuat seluruh DPC untuk tidak menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) yang diselenggarakan oleh Plt DPW PPP Sumut yang di-SK-kan Mardiono.
“Sebanyak 33 DPC PPP se-Sumut sepakat tidak akan menghadiri Muswil yang digelar Plt hasil SK Mardiono, karena SK tersebut tidak ditandatangani Sekjen DPP PPP, Gus Taj Yasin Maimoen,” ujar Usman kepada wartawan.
Ia menambahkan, seluruh pengurus DPW dan DPC PPP se-Sumut menolak SK Plt tersebut, termasuk menolak seluruh langkah organisasi yang bersumber dari keputusan tersebut.
Menurutnya, kekompakan DPW dan DPC PPP Sumut hingga saat ini masih terjaga solid. Hal itu tercermin dari sikap bersama menolak SK Plt yang dinilai cacat hukum dan berpotensi merusak konsolidasi organisasi.
“Kami meminta Ketua Umum Mardiono dan lima pengurus DPP PPP lainnya sesuai SK Menteri Hukum untuk mencabut SK Plt yang cacat demi hukum demi menjaga marwah dan keutuhan partai,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua OKK I PPP Sumut, Jonson Sihaloho, meminta agar semangat ishlah yang telah dimulai melalui SK Menteri Hukum benar-benar dimaknai secara ikhlas dan dituntaskan hingga tercipta suasana kondusif di internal partai.
Menurut Jonson, akar persoalan konflik PPP belum selesai karena belum tuntasnya legal formal AD/ART hasil Muktamar X, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Ketidakjelasan ini membuat Sekjen merasa tidak sah secara organisatoris sehingga roda organisasi tidak berjalan optimal. Ironisnya, konsolidasi daerah seperti Muswil justru didahulukan sebelum legalitas dan kelengkapan pengurus DPP diselesaikan,” katanya.
Ia meminta para tokoh PPP duduk bersama kembali untuk meninjau ulang seluruh kesepakatan secara utuh demi mengakhiri konflik secara permanen.
Senada dengan itu, seorang senior PPP dari Majelis Syariah DPW PPP Sumut menyayangkan penunjukan Plt Ketua DPW Sumut yang dinilai tidak mempertimbangkan marwah PPP sebagai partai Islam.
“Yang bersangkutan pernah mengundurkan diri dari kepengurusan PPP. Bahkan, saya ragu Mars PPP pun beliau hafal,” ujarnya.
Wakil Ketua OKK II PPP Sumut, H. Aja Syahri, M.I.Kom, menegaskan bahwa selama enam orang pengurus DPP PPP sesuai SK Menteri Hukum belum menyelesaikan AD/ART dan komposisi kepengurusan DPP, maka tidak ada dasar hukum untuk menetapkan Plt maupun menggelar Muswil di seluruh Indonesia.
Terlebih, SK Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut tersebut tidak ditandatangani oleh Sekjen DPP PPP sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Hukum.
“Kami menolak keras SK ini. Kami mengimbau para petinggi DPP PPP agar bersikap arif dan bijaksana, jangan sampai kader yang tidak puas justru menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (SC08)






















