Sidikalang – Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) meluncurkan buku berjudul Dairi Menang: Pembatalan Izin Lingkungan PT DPM dalam diskusi publik yang digelar di Aula Pesada, Sidikalang. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, serta warga yang terlibat dalam upaya advokasi lingkungan di Kabupaten Dairi.
Menurut penyelenggara, buku tersebut mendokumentasikan perjalanan perjuangan masyarakat Dairi dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Buku itu memuat pengalaman warga, proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hingga putusan yang, menurut penulis, memenangkan masyarakat Dairi pada 24 Juli 2023 dan kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 12 Agustus 2024. Dalam rilis juga disebutkan bahwa putusan tersebut diikuti dengan pencabutan izin lingkungan PT DPM oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Peluncuran buku menghadirkan Muhammad Jamil selaku kuasa hukum warga Dairi dari JATAM dan Tioman Simangunsong, warga Parongil sekaligus salah seorang penulis buku. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Janpatar Simamora, menjadi penanggap buku, dengan diskusi dipandu Marsen Sinaga yang juga bertindak sebagai penyunting buku.
Dalam pemaparannya, Tioman Simangunsong menceritakan pengalamannya mengikuti proses advokasi masyarakat hingga menjadi saksi di persidangan. Ia mengajak generasi muda untuk turut berperan dalam menjaga lingkungan serta berharap pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat yang, menurutnya, memiliki kekhawatiran terhadap dampak aktivitas pertambangan.
Sementara itu, Muhammad Jamil mengatakan buku tersebut tidak hanya menjadi dokumentasi sejarah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya advokasi dan argumentasi hukum. Menurutnya, perjuangan masyarakat dilakukan tidak hanya melalui jalur litigasi, tetapi juga melalui penguatan solidaritas warga. Ia juga menyampaikan pandangannya terkait penerbitan kembali Surat Keputusan lingkungan PT DPM oleh Menteri Lingkungan Hidup, yang menurutnya tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Menanggapi isi buku tersebut, Dr. Janpatar Simamora mengapresiasi upaya warga Dairi mendokumentasikan perjalanan advokasi mereka dalam bentuk buku. Menurutnya, putusan hukum yang telah diperoleh dapat menjadi bagian dari pembelajaran dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia berharap semangat tersebut dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa.
Melalui buku Dairi Menang, penyusun berharap pengalaman advokasi masyarakat Dairi dapat menjadi sumber pembelajaran, referensi, dan inspirasi bagi berbagai komunitas di Indonesia dalam memperjuangkan keadilan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat. (SC-Romi)

