Dairi – Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Petrasa, dan Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) menyoroti persoalan ketahanan pangan, kerusakan infrastruktur pertanian, alih fungsi lahan, hingga potensi dampak pertambangan dalam audiensi dengan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, Senin (26/10/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Dairi itu turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian Dairi, Kesti Angkat, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Masaraya Berutu, serta perwakilan organisasi dan petani dari lima desa.
APUK menyampaikan aspirasi terkait ketahanan pangan di Desa Bongkaras, Sinar Pagi, Lau Sireme, Sileuleu Parsaoran, dan Lae Itam. Mereka juga meminta pengawasan alih fungsi lahan pertanian diperketat agar lahan produktif tetap terjaga.
Sabam Sibarani mengatakan, alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan telah dilaksanakan di Kabupaten Dairi dan berada dalam pengawasan DPRD. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dairi telah menyiapkan rancangan peraturan daerah terkait perlindungan dan pengaturan fungsi lahan yang dijadwalkan dibahas tahun ini.
Persoalan lain yang disampaikan masyarakat adalah kerusakan lahan pertanian dan infrastruktur akibat banjir bandang di Desa Bongkaras dan wilayah sekitarnya, serta kondisi jalan dari Desa Lae Haporas menuju Desa Sinar Pagi yang membutuhkan perbaikan.
Menanggapi hal tersebut, Sabam menyatakan DPRD telah menghadirkan Kepala Dinas PUTR untuk merespons persoalan jalan. Adapun penanganan kerusakan akibat banjir bandang akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dari YDPK, Rohani Manalu memaparkan hasil riset di lima kecamatan yang menemukan sejumlah persoalan mendasar petani, mulai dari kerusakan jalan, keterbatasan irigasi, hingga mahalnya pupuk dan pestisida.
Menurut Rohani, kondisi infrastruktur yang buruk meningkatkan biaya angkut hasil pertanian dan menekan harga jual yang diterima petani. Keterbatasan akses juga menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
YDPK turut menyoroti potensi dampak pertambangan terhadap keberlangsungan pertanian dan lingkungan di Kabupaten Dairi. Rohani menilai kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan perlindungan sumber air, lahan pertanian, hutan, dan sungai, serta keselamatan masyarakat.
Ia juga menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya Pasal 94 dan Pasal 109, yang menurut YDPK membuka ruang bagi alih fungsi lahan potensial pertanian dan persawahan menjadi kawasan pertambangan batubara dan mineral.
“Pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan PAD semata. Keselamatan warga Dairi harus menjadi prioritas utama,” demikian penegasan Rohani dalam audiensi tersebut.
Menanggapi aspirasi terkait investasi, Sabam mengatakan DPRD mendukung masuknya investasi sepanjang manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dibandingkan dampak negatifnya.
Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memanggil pihak investor apabila diperlukan, serta mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Melalui audiensi tersebut, YDPK, Petrasa, dan APUK berharap pemerintah daerah dan DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama terkait penguatan ketahanan pangan, perlindungan lahan pertanian, perbaikan infrastruktur, pemulihan pascabanjir, serta perlindungan lingkungan di Kabupaten Dairi. (SC-Romi)

