Sumutcyber.com, Langkat – Merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PKM) pada ternak di berbagai wilayah di Indonesia turut menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terkait hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Langkat yang dipimpin AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK melalui personel Polsek Secanggang sambangi warga Dusun satu, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Sabtu (14/5/2022) Dalam keterangannya.
Personel Polsek Secanggang, Aipda Misdianto selaku Bhabinkamtibmas melakukan tatap muka dengan warga pemilik hewan ternak jenis lembu terkait wabah penyakit hewan ternak PMK.
Dalam menyambangi warga Bhabinkamtibmas polsek secanggang memberikan imbauan kepada masyarakat, agar sementara warga jangan melakukan aktifitas jual beli hewan ternak jenis lembu atau pun hewan ternak jenis kambing baik menjual keluar atau membeli dari luar daerah
“Jangan sembarangan mengkonsumsi daging yang belum jelas asal usul nya karena di khawatirkan mungkin dari hewan yang sudah terjangkit penyakit PMK,” imbuhnya.
Untuk sementara waktu, lanjut Aipda Misdianto, agar warga melakukan karantina/mengkandangkan ternak nya guna mencegah penyebaran lebih luas dan melakukan penyuntikan hewan guna menciptakan imunitas kekebalan tubuh pada hewan ternak
“Serta melakukan pemisahan pada hewan ternak jenis lembu dan Kambing yang mungkin sudah memiliki ciri fisik terjangkit penyakit PMK dan Jangan menyentuh hewan ternak tanpa Alat Pelindung Diri,” terangnya.
Selanjuntnya Bhabinkamtibmas juga mengkmbau, agar melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang secara mandiri dan menguburkan hewan ternak yang mati terjangkit penyakit PMK, serta segera melaporkan kepada Kepala Dusun/ Pemerintahan Desa dan Kecamatan, guna diteruskan ke Satgas Kab. Langkat.
Disela kunjungannya dengan warga pemilik ternak, Bhabinkamtibmas polsek secanyggang juga menyampaikan sampai saat ini belum ada ditemukan Penyakit PMK terhadap hewan ternak jenis lembu maupun kambing. (SC-TPA)