Site icon Sumutcyber.com

Warga Kawasan Pergudangan Keberatan Kenaikan IPL, Pengelola Sebut Kebijakan dari Pusat

Medan — Sejumlah pemilik dan pengguna gudang di kawasan Komplek Medan Mas Karimun (MMK), KIM II Jalan Pulau Karimun, menyampaikan keberatan atas kebijakan kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) serta sejumlah aturan pengelolaan kawasan yang dinilai memberatkan.

Kenaikan IPL yang disebut mencapai Rp5.000 per meter persegi tersebut, menurut warga, mulai diberlakukan sejak Mei 2025. Selain besaran iuran, warga juga menyoroti kebijakan penghentian sementara aliran air bagi pihak yang belum melunasi kewajiban pembayaran.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan pengelola kawasan menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen pusat.

Dalam keterangannya kepada wartawan, seorang perwakilan pengelola menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan di lapangan dilakukan sesuai arahan dari pusat.

“Untuk persoalan IPL, kebijakannya dari pusat. Kami di sini hanya melaksanakan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Terkait alasan kenaikan IPL, pengelola menyebutkan bahwa penyesuaian iuran dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan kebersihan serta perawatan dan perbaikan fasilitas kawasan.

“Kenaikan itu untuk mendukung perbaikan, kebersihan, dan jalan,” jelasnya.

Pengelola juga menanggapi keluhan warga terkait penerapan biaya parkir atau akses kendaraan yang masuk ke kawasan pergudangan. Menurut pengelola, pungutan tersebut diberlakukan untuk membantu menutup biaya perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.

Sementara itu, warga menyampaikan bahwa kenaikan IPL tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur yang ada. Seorang warga MMK yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa jalan dan fasilitas umum di kawasan pergudangan jarang mendapat perbaikan.

“IPL sebelumnya Rp3.000 per luas bangunan, sekarang menjadi Rp5.000 per luas tanah, sehingga beban biaya meningkat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Warga juga menyampaikan bahwa pembayaran IPL digabung dengan biaya air dan keamanan, sehingga ketika terjadi tunggakan, akses air bersih turut terdampak. Hal ini, menurut warga, menimbulkan kesulitan operasional.

Selain itu, warga menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan IPL tersebut tidak didahului dengan sosialisasi yang memadai.

“Kenaikan sebelumnya ke Rp3.000 masih kami terima. Tapi yang Rp5.000 ini kami keberatan karena tidak ada penjelasan terlebih dahulu,” ujar warga tersebut.

Keluhan lain yang disampaikan warga adalah pembatasan akses kendaraan ke kawasan serta adanya biaya tertentu bagi kendaraan yang masuk atau menginap di area pergudangan. Menurut warga, kondisi tersebut menyulitkan aktivitas usaha.

Warga mengaku telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pengelola dan pihak terkait, termasuk melalui surat keberatan dan aksi penyampaian aspirasi. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada solusi yang disepakati bersama.

Warga berharap pengelolaan kawasan dapat dievaluasi dan dilakukan dialog terbuka antara pengelola, pemilik gudang, dan pihak terkait. Mereka juga mengharapkan penyesuaian IPL dilakukan secara transparan dan diiringi dengan peningkatan kualitas infrastruktur serta pelayanan kawasan.

Selain itu, warga meminta agar proses administrasi, termasuk pengurusan surat rekomendasi untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), dapat dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kendala bagi pelaku usaha. (SC03)

Exit mobile version