Site icon Sumutcyber.com

Wakil Ketua DPRD Sumut Tolak Pilkada Lewat Legislatif

Sutarto

Medan – Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto menolak sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Pilkada tak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif.

“Pemberlakuan Pilkada melalui jalur DPRD, menggerus semangat reformasi dan makna demokrasi itu sendiri, suatu kemunduran dalam berdemokrasi, kita semakin surut ke belakang,” Jumat (9/1/2026)

Sutarto, mengatakan, hal tersebut disebabkan ketiadaan road- map dalam sistem politik jangka panjang, menuju sistem demokrasi yang permanen bagi Indonesia.

“Menurutnya, sistem yang demokratis dengan pelibatan rakyat adalah nilai. Di saat kekuasaan hanya bertumpu pada kekuatan elite dan rakyat hanya menjadi penonton saja, maka bagaimana nilai demokrasi itu,” ungkapnya.

Sutarto menilai, mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi melahirkan dominasi elite dan mengurangi makna demokrasi substantif. Hal tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya distorsi politik

Ia mendorong semua pihak, membangun konsensus nasional merumuskan ‘road-map sistem demokrasi’ yang bertumpu pada nilai-nilai Pancasila .

Sutarto yang juga akademisi itu mengatakan, bahwa pada pasal 18 ayat 4 UUD 45, hasil amandemen menegaskan, bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dipilih ‘secara demokratis’.

“Selanjutnya pasal 22E ayat 1 UUD 45 hasil amandemen mengatur, bahwa pemilu dilaksanakan ‘secara langsung’, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” imbuhnya.

Ia juga menuturkan, putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/ 2025 menegaskan, bahwa pilkada adalah “rezim pemilu”. Sehingga, kata “pemilu” dalam pasal 22E mencakup pilkada.

“Artinya, jika pilkada adalah pemilu, dan pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna ‘dipilih secara demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) tidak berdiri sendiri, ia terikat secara organik dengan Pasal 22E ayat (1),” jelasnya.

Sutarto juga menuturkan keyakinannya mayoritas masyarakat Indonesia menolak sistem pilkada tak langsung.

“Survei nasional LSI Denny JA, yang baru saja dilakukan , menunjukkan mayoritas publik menolak gagasan tersebut. Sebanyak 66,1persen responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6 persen yang setuju, sementara 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab,” pungkasnya.

Hasil survey tersebut, menurutnya, sebagai potret pendapat publik yang tentunya tak boleh menegasikan bahwa rakyat menolak Pilkada dipilih melalui jalur DPRD. (SC03)

Exit mobile version