Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Mahkamah memaknai kembali Pasal 268 ayat (2), Pasal 270 huruf a, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan.
Mahkamah memberikan tafsir baru Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan sehingga berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.
Pada prinsipnya Mahkamah menegaskan perlunya dibentuk organisasi profesi yang bersifat tunggal untuk wadah berhimpunnya profesi tenaga medis (named) maupun tenaga kesehatan (nakes) sehingga memudahkan bagi negara/pemerintah melakukan koordinasi ataupun pengawasan dan pembinaan terhadap organisasi profesi dimaksud.
“Dengan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu (tidak tunggal) justru akan menyulitkan proses koordinasi dan pengawasan ataupun pembinaan yang dilakukan pemerintah, termasuk keterlibatan organisasi profesi dalam hal diikutsertakan menyusun dan menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman penyelenggaraan kesehatan untuk hal-hal tertentu yang dibutuhkan dengan bekerja sama dengan organisasi profesi,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 182/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (30/1/2026).
Mahkamah menegaskan pentingnya dibentuk “rumah besar” atau satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis (named) dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi nakes dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun. Keberlakuan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan sebelumnya secara faktual justru menimbulkan pembentukan organisasi profesi lebih dari satu sehingga menyulitkan proses koordinasi termasuk pengawasannya, termasuk penerapan etika dan disiplin profesi oleh majelis yang dibentuk untuk menegakkan etika dan disiplin profesi.
Ketentuan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) haruslah dipahami bahwa profesi named dan nakes merupakan profesi yang berkaitan dengan tubuh manusia yang bahkan dapat berakibat pada nyawa sehingga memerlukan salah satunya prinsip kehati-hatian yang dilakukan dengan memenuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Dalam penyusunannya perlu melibatkan berbagai pihak, salah satunya organisasi profesi yang harus berhimpun dalam satu wadah tunggal sehingga dapat memberikan masukan yang utus atas nama organisasi profesi.
Pengaturan demikian menjadi penting dalam suatu health system untuk menjamin segala perubahan yang dilakukan tetap berada pada koridor di mana kepentingan publik dan keselamatan pasien (patient safety) serta kepastian hukum menjadi tujuan utama dalam pelayanan kesehatan yang dijamin negara. Sementara itu, tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi dan standar profesi dilakukan dengan mengoptimalkan peran dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh pihak, termasuk organisasi profesi.
Dengan demikian, organisasi profesi yang ada saat ini diintegrasikan menjadi organisasi tunggal sebagai “rumah besar” yang dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait. Berkenaan dengan persoalan ini, pemerintah perlu segera melakukan konsolidasi dan mengkoordinasikan organisasi-organisasi profesi yang ada saat ini untuk menjadi wadah tunggal organisasi profesi sebagai “rumah besar” untuk tempat berhimpunnya profesi dimaksud dalam kurun waktu paling lama satu tahun sejak putusan ini diucapkan.
Konsil bertanggung jawab kepada presiden
Kemudian, Mahkamah juga memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 268 ayat (2) UU Kesehatan menjadi “Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen”. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan prinsip independensi konsil dalam menyelenggarakan peran atau tugasnya merupakan hal yang fundamental dan harus ditegakkan karena kompetensi teknis profesi tersebut berkaitan dengan nyawa/tubuh manusia.
“Dalam norma pasal a quo konsil disebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, namun di sisi lain konsil dalam menjalankan perannya diharuskan bersifat independen. Dalam konteks ini akan sulit bagi konsil untuk dapat menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang, termasuk perannya secara independen sebagaimana maksud UU 17/2023,” tutur Enny.
Dari Unsur Pemerintah Pusat
Selain itu, Mahkamah memberikan tafisr baru Pasal 270 huruf a UU Kesehatan menjadi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi”. Norma Pasal 270 UU Kesehatan pada prinsipnya mengatur keanggotaan konsil yang terdiri atas unsur a) pemerintah pusat; b) profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan; c) kolegium; dan d) masyarakat. Unsur-unsur tersebut dimaksudkan untuk menjamin mekanisme check and balances sekaligus perwujudan komitmen terhadap prinsip representasi partisipatif dalam pembentukan konsil.
Mahkamah menilai unsur pemerintah pusat dimaksud tidak dijelaskan dengan tegas sebagaimana undang-undang sebelumnya, yaitu unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Penegasan unsur pemerintah pusat tidak juga diatur dalam peraturan pemerintah tetapi justru terdapat dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 yang menyebutkan unsur dari kementerian di bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
“Oleh karena itu, penegasan mengenai hal ini dalam amar putusan a quo, menurut Mahkamah penting dilakukan agar memberikan kepastian hukum berkenaan dengan unsur-unsur pemerintah pusat yang terlibat dalam kelembagaan konsil yang independen sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” tutur Enny.
Menteri Tak Berwenang Menilai Hasil Standar Profesi
Mahkamah juga memberikan tafsir baru Pasal 291 ayat (2) UU Kesehatan menjadi berbunyi “Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organsisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif.” Sebab, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, menteri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menilai hasil standar yang telah ditetapkan oleh konsil serta kolegium dengan melibatkan organisasi profesi dimaksud.
“Adanya ketentuan “ditetapkan oleh menteri” bukan berarti menteri yang berwenang menyusun standar profesi sebagaimana yang dikhawatirkan oleh para Pemohon,” kata Saldi. Dalam kaitan ini, menteri hanya melakukan tindakan administratif menetapkan standar profesi yang telah disusun oleh konsil serta kolegium sesuai dengan ranah keprofesian masing-masing dengan melibatkan organisasi profesi.
Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah sebagaimana selengkapnya termaktub dalam amar putusan ini tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah berasalah menurut hukum untuk sebagian. Sedangkan terhadap dalil para Pemohon yang mempesoalkan Pasal 421 ayat (1) UU Kesehatan tidak dapat diterima serta pasal-pasal lain yang juga diuji dalam permohonan ini ialah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Pendapat berbeda
Terhadap putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Ketiganya menilai orientasi pembentuk undang-undang menunjukkan kehendak untuk mendorong pengelolaan kesehatan di Indonesia agar berjalan secara lebih profesional, terintegrasi, dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pelayanan publik.
Karena itu, penilaian terhadap konstitusionalitas UU 17/2023 tidak sepatutnya dilakukan secara tergesa-gesa hanya berdasarkan kekhawatiran hipotesis (potensial) dan anasir-anasir yang dalam batas penalaran yang wajar tidak dapat dipastikan akan terjadi sepanjang norma-norma yang diatur telah dirumuskan secara jelas, rasional, dan memberikan jaminan terhadap prinsip independensi serta kepastian hukum. Apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan secara faktual maupun potensial, mereka menilai persoalan tersebut lebih tepat dinilai sebagai masalah implementasi kebijakan, bukan sebagai cacat konstitusionalitas norma undang-undang.
Sebagai informasi, para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah setidaknya mencatat ada lima klaster isu persoalan konstitusionalitas norma di antaranya isu pemisahan konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan, independensi konsil serta tidak adanya unsur organisasi profesi dalam keanggotan konsil; isu pembentukan kelembagaan kolegium dan kewenangannya; isu organisasi profesi; isu sanksi pidana; serta isu menghidupkan kembali UU 29/2004. (SC03)

