Site icon Sumutcyber.com

Wacana Pemindahan Kantor Wali Kota Medan Sebaiknya Dimasukkan Dalam Program Jangka Panjang

Habiburrahman Sinuraya

Habiburrahman Sinuraya

Sumutcyber.com, Medan – Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis sempat diwacanakan pindah. Pemindahan ini sendiri berdampak atas lokasi yang dianggap kurang representatif sebagai pusat pemerintahan karena terletak di kawasan bisnis, hingga memunculkan pelanggaran PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR Nomor 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Anggota Komisi I DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya mengaku bahwa dirinya pernah mendengar wacana pemindahan kantor Wali Kota Medan tersebut. Namun sampai saat ini, kabar itu tak terdengar lagi.

“Pemindahan kantor Wali Kota Medan saat ini belum begitu mendesak, mengingat Kota Medan tengah mempersiapkan pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19. Tapi jika transfer ini bertujuan untuk mempercepat proses koordinasi antara Wali Kota Medan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi lebih efisien, hal itu harus segera diwujudkan,” ujar Habib, Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Habib, wacana pemindahan kantor Wali Kota Medan sebaiknya dimasukkan ke dalam program jangka panjang dengan konsep pembangunan multiyears.

“Karena kalau dimasukkan ke dalam satu tahun mata anggaran, tidak cukup APBD kita. Masih banyak program-program yang lebih penting dari itu,” jelas politisi Nasdem ini.

Habib mengatakan, banyak daerah yang sudah menerapkan konsep kantor pemerintahan berada di satu lokasi. Salah satunya Kabupaten Deli Serdang, dimana kantor OPD satu kompleks dengan Kantor Bupati.

“Konsep Ibu Kota Nusantara (IKN) juga bisa diterapkan di wacana pemindahan Kantor Wali Kota Medan nantinya. Tujuan presiden mendorong ke Kalimantan agar pembangunan merata dan pertumbuhan ekonomi meningkat. Begitu juga di Kota Medan, kalau pusat pemerintahan kita di kawasan bisnis, bagaimana daerah lain mau berkembang? Lokasi ini lah yang perlu didiskusikan lebih dalam,” katanya.

Habib menyebut, eks Rumah Sakit Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau dan Asrama Haji di Jalan AH Nasution sempat mencuat menjadi lokasi baru pemindahan Kantor Wali Kota Medan, namun berdasarkan tata ruang yang ada, lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan bisnis.

“Kenapa Kantor Wali Kota Medan tidak dibuat depan di kawasan Medan bagian Utara. Di sana masih banyak lahan yang cukup luas dan representatif untuk dijadikan Kantor Wali Kota Medan, misalnya saja di Kecamatan Medan Marelan. Pada prinsipnya masyarakat kalau mau berurusan dengan administrasi akan mendatangi kantor-kantor pemerintahan dan pasti akan datang ke Medan Utara,” sebutnya.

Terkait gedung gedung yang sudah ada, sambung Habib, bisa dimanfaatkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) OPD masing-masing. Dengan begitu, pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

“Kalau Kantor Wali Kota Medan sudah satu kompleks dengan kantor-kantor OPD, kolaborasi semakin mudah dan tidak saling menunggu. Selama ini kan masing-masing OPD punya kantor yang cukup jauh. Ada di kawasan Selatan, Barat dan lainnya di Kota Medan. Ini akan memakan waktu jika sewaktu-waktu Wali Kota Medan butuh kepala OPD segera hadir,” pungkasnya. (SC-Ndo)

Exit mobile version