Site icon SUMUTCYBER.COM

Wabup Asahan Serahkan Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Binaan

Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026).

Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Batu Bara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujarnya.

Hamdi menjelaskan, kapasitas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku hanya mampu menampung 766 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini mencapai 1.519 orang, yang terdiri atas 478 tahanan dan 1.041 narapidana.

Pada pemberian Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 780 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi. Sementara itu, 261 warga binaan lainnya belum mendapatkan remisi.

Dari jumlah tersebut, 10 orang masih menjalani pidana denda subsidair atau register BII, 90 orang belum memenuhi syarat karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sedangkan 161 orang lainnya masih dalam proses remisi susulan umum 2025 dan remisi khusus 2026.

Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri atas 296 warga binaan dari Kabupaten Batu Bara, 358 warga binaan dari Kabupaten Asahan, dan 126 warga binaan dari daerah lainnya.

“Pada Remisi Umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 warga binaan langsung memperoleh kebebasan,” jelas Hamdi.

Ia berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan 24 warga binaan mendapatkan kebebasan,” katanya.

Rianto juga berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi, terutama mereka yang langsung bebas, agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Kepada saudara-saudara yang mendapatkan remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia turut mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan.

“Mari bekerja sama agar warga binaan ini dapat kita bina menjadi lebih baik melalui program-program yang ada,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam pidato tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana, pemerintah menyampaikan ucapan selamat dan berharap hak tersebut dapat menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri serta membangun kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu, bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.

“Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pidato tersebut.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berubah, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (SC-Denny)

Exit mobile version