Tunggu Pesanan Angka, Penulis Togel Diciduk Sat Reskrim Polres Langkat

Sumutcyber.com, Langkat – Satuan Reskrim Polres Langkat melalui Team Opsnal Unit Pidum dipimpin Ipda Herman F Sinaga SSos melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Sidney.

Hal tersebut dibenarkan Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga SSos. “Benar ada bang,” terangnya melalui Via pesan WhatsApp kepada Sumutcyber.com, Kamis (27/7/2022) sekira Pukul 17.00 WIB.

Menurut keterangan kronologis yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan,  pelaku tindak pidana tersebut, seorang pria berinisial BM Amd (37) warga Jln.Perbatasan No.66 Desa Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, ditangkap di Dusun 3 Desa Perkebunan Tanjung Beringin Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Penangkapan pelaku tersebut berawal pada Kamis (21/7/2022) sekira Pukul 12.00 WIB, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos beserta Tim Opsnal Pidum Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial BM yang menjalankan judi jenis Togel Sidney di di Dusun 3 Desa Perkebunan Tanjung Beringin Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.

Bacaan Lainnya

Meneruskan informasi tersebut dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran STK SIK MH selanjutnya Kanit Pidum dan Team Opsnal melakukan lidik di TKP.

Sekira pukul 13.00 WIB pelapor dan saksi menemukan tersangka yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi jenis togel Sidney dengan cara menerima pesanan angka-angka pasangan judi togel dengan menunggu pesanan pasangan judi togel secara langsung dan melalui WhatsApp kepada target pelaku.

Tidak menunggu lama kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang hasil judi Togel Sidney sebesar Rp220.000, 1 potongan kertas HVS bertuliskan angka-angka pasangan Togel Sidney,1 buah HP Android merk OPPO warna hitam yang berisikan WA pasangan nomor Togel Sidney serta 1 buah pulpen tinta hitam sebagai alas tulis.

Pada saat ditangkap tersangka mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya. (SC-TPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *