Site icon SUMUTCYBER.COM

Transaksi Miras via COD, Pemuda Asal Bantul Diciduk Polisi

Sejumlah botol Miras berbagai merek disita Polsek Gamping. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sleman – Polsek Gamping Polresta Sleman berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019. Penindakan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) malam, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Minggu (15/6/2025), pelaku berinisial AR (26), warga Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di wilayah Banyuraden, Gamping. Dari tangan pelaku, petugas awalnya mengamankan 3 botol minuman keras bermerek Drum.

Setelah dilakukan interogasi awal, petugas melakukan pengembangan ke tempat kos yang ditempati pelaku di Dusun Pete, Sidomoyo, Godean, Sleman. Di lokasi tersebut ditemukan berbagai jenis minuman keras berbagai merek sebanyak 54 botol, sehingga total barang bukti mencapai 57 botol miras.

Dalam operasi tersebut, dua orang saksi turut dimintai keterangan, yakni IWK (37), warga Kutoarjo, dan JA (35), warga Balecatur, Gamping.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Gamping guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo,S.H.,M.A.P melalui penyidik menyampaikan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari peredaran miras di wilayah Gamping Sleman. (SC03)

Exit mobile version