Toba – Permukaan air Danau Toba di Sumatra Utara kembali naik, mendekati 905 meter di atas permukaan laut (mdpl). Kenaikan ini dipengaruhi oleh curah hujan tinggi sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, berdasarkan data BMKG Wilayah I Medan.
Fluktuasi permukaan air Danau Toba merupakan fenomena alami yang terjadi secara berkala akibat pola cuaca dan curah hujan. Elevasi terendah danau ini tercatat 902,4 mdpl, sementara dalam periode 2004–2005, 2008–2009, dan 2013–2014, permukaan airnya pernah mencapai lebih dari 905 mdpl sebelum kembali surut.
Sebagai sumber daya air strategis, Danau Toba harus dikelola dan dikonservasi secara optimal demi menjaga keberlanjutan dan fungsinya bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, muka air tertinggi yang pernah terjadi menjadi batas badan danau, yang berfungsi sebagai wadah air. Keputusan Menteri PUPR No. 1695/KPTS/M/2022 juga menetapkan elevasi +905 meter sebagai muka air tertinggi Danau Toba.
Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Danau Toba terus berkembang dengan berbagai aktivitas usaha di sekitarnya. Namun, dengan naiknya permukaan air, beberapa bangunan yang didirikan saat air surut kini terdampak. Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 menegaskan bahwa kawasan sekitar danau merupakan kawasan perlindungan setempat untuk menjaga kelestarian fungsi Danau Toba dan menata pemanfaatan ruang yang tertib.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II telah melakukan sosialisasi terkait sempadan Danau Toba sejak Oktober 2023. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1695/KPTS/M/2022, jarak sempadan minimal ditetapkan 50 meter dari muka air tertinggi guna melindungi ekosistem dan fasilitas publik.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BBWS Sumatera II, Ali Cahyadi Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi pemanfaatan sempadan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan kawasan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
BBWS Sumatera II, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR sesuai dengan PERMEN PUPR Nomor 20/PRT/M/2016, memiliki tugas utama dalam pengelolaan sumber daya air di Sumatra Utara, termasuk perencanaan, pelaksanaan, konstruksi, operasi, serta pemeliharaan untuk konservasi dan pengendalian daya rusak air. (SC-JT)