Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan berinisial SA (39) di Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
SA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan ditangkap di kediamannya di Jalan HM Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim tabur mendapat informasi masyarakat mengenai keberadaan SA.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, membenarkan penangkapan tersebut. “Terpidana SA telah divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021. Namun saat hendak dieksekusi, yang bersangkutan melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Husairi menegaskan, upaya pencarian dan penangkapan buronan akan terus dilakukan sebagai wujud kepastian hukum. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Dimanapun bersembunyi, akan tetap kami kejar,” tegasnya. (SC03)

