Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan satu tersangka lagi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Senin (1/12). Dengan demikian total tersangka kasus ini ada empat orang.
Tersangka baru itu yakni AS, Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan MFF 2024.
Kasi Pidsus Kejari Medan M. Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, mengatakan penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Ahmad Syarif ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.
Rizza mengatakan, tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA). MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan, dan ES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat ini sebagai Kadishub Medan.
Dari hasil penyidikan, AS diduga turut membantu ketiga tersangka, antara lain dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme.
Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak.
Perbuatan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan, yakni senilai Rp1,1 miliar.
Dalam kasus ini keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SC02)

