Sumutcyber.com, Medan – Dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Serdang Bedagai (Sergai) tidak hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk memberi keterangan terkait mengambangnya penanganan kasus pelecehan seksual diduga dilakukan oknum kepala sekolah di Sergai terhadap pegawai honorer.
“Petugas dari Polres Sergai tadi sudah menelpon ke Ombudsman memberitahu tidak bisa hadir karena situasi PPKM,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (15/7/2021).
Dalam kesempatan itu, pihak Polres juga memohon agar proses klarifikasi dilakukan secara daring zoom meeting. “Tapi, kami tadi sudah memutuskan untuk dijadwal ulang,” jelas Abyadi.
Seyogianya, lanjut Ayadi Siregar, proses klarifikasi kepada Polres Sergai akan dilakukan Kamis (15/7/2021) pukul 13.00 wib. Akibat penundaan itu, ABYADI belum dapat memastikan jadwal pasti permintaan klarifikasi tersebut. “Nanti kita informasikan bila sudah terjadwal,” katanya kepada wartawan.
Abyadi mengatakan, untuk klarifikasi kepada kepala sekolah, belum berubah dari jadwal yang ditetapkan pada Jumat (16/7/21) besok. (SC08)