Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan Aktivis HAM Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan, Agustus 2025.
Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan konten yang diunggah para terdakwa melalui media sosial mengandung unsur penyebaran berita bohong ataupun penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut narasi yang disampaikan para terdakwa lebih merupakan bentuk respons dan advokasi terhadap peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis personel Brimob Polri.
Menurut majelis hakim, kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi tersebut, tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan unggahan para terdakwa di media sosial. Peristiwa tersebut dinilai lebih dipicu oleh reaksi publik atas kematian Affan.
Majelis hakim juga, menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan para terdakwa secara langsung ataupun tidak langsung mengajak massa untuk melakukan tindakan kekerasan.
Selain itu, tidak ditemukan pula ajakan eksplisit kepada anak atau remaja untuk terlibat dalam demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila terbukti secara sah memiliki kesalahan.
Demikian juga, Hakim menilai dalam perkara ini tidak terbukti para terdakwa mengetahui informasi yang disampaikan melalui media sosial merupakan informasi yang keliru sebelum disebarkan kepada publik.
“Secara hukum tidak terdapat dasar yang kuat untuk menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya, dilansir dari laman marinews.mahkamahagung.go.id.
“Dengan demikian, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan yang disambut sorak pengunjung sidang.
Selain Delpedro, putusan bebas juga dijatuhkan kepada staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta aktivis mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hak rehabilitasi bagi Delpedro dkk telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara untuk ganti rugi, bisa ditempuh melalui praperadilan.
Penegasan itu disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penghasutan yang berujung demo ricuh pada Agustus 2025. Usai persidangan Delpedro meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskannya, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril dilansir dari laman kumham-imipas.go.id.
Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.
Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.
Karena itu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.
Ia juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.
Menurut Yusril, dari kasus Delpedro dkk ini, semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.
Aparat penegak hukum berwenang melakukan langkah hukum menangkap, menahan dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan dan alat bukti yang kuat dia telah melakukan tindak pidana.
Sebaliknya juga tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.
“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu” tutup Yusril. (SC03)

