Sumutcyber.com, Toba – Kejaksaan Negeri Toba Samosir, pada dasarnya tidak anti dengan setiap kritikan masyarakat. Setiap kritikan dianggap sebagai masukan untuk lebih mengoptimalkan kinerja dalam melakukan pelayanan pendampingan dan penegakan supremasi hukum.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga saat diwawancara awak media terkait aksi unjuk rasa oleh aliansi masyarakat Toba, Rabu (24/1/2024).
Dalam aksi unjuk rasa hari ini, Prengki Silitonga selaku orator menuding Kejari Toba Samosir mati suri dan lamban menangani sejumlah laporan pengaduan masyarakat. Selain itu, massa meminta Kasi Intel Kejari Toba Samosir mengundurkan diri.
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Intel Oloan Sinaga menyayangkan tuntutan massa yang berkesan tendensius terhadap dirinya. “Kami tidak anti kritik. Kami sangat terbuka dengan seluruh elemen masyarakat, media dan LSM. Namun apapun itu, seluruh seksi dan bidang kantor di Kejari Toba Samosir adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam menjalankan tugas penegakan dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh, Oloan membeberkan tupoksi Seksi Inteligen yang fokus pada pemeriksaan awal ada tidaknya dugaan tindak perbuatan melawan hukum atas sebuah laporan masyarakat atau lembaga terkait sebagai pelapor yang diterima.
“Dan apabila hasil pemeriksaan kami terdapat indikasi melawan hukum dalam sebuah laporan yang diterima selanjutnya Seksi Intelijen akan menerbitkan surat penugasan terhadap seksi terkait untuk selanjutnya melakukan progres pemeriksaan terhadap berkas laporan yang kami terima,” terangnya.
Sesuai tuntutan massa, Seksi Inteligen memang tengah melaksanakan program jaksa masuk sekolah dan pendidikan karakter anak. Namun untuk anggaran pembiayaan kegiatan ini, jelas ada acuan sumber pendanaannya. “Tidak benar ada penyimpangan atas kegiatan ini, sesuai yang disampaikan massa,” tambah Oloan.
Demikian halnya dengan tuntutan massa lainnya, Oloan membedah satu persatu tuntutan massa dibeberapa OPD Pemkab Toba dan Instansi diantaranya dugaan korupsi Dinas Pendidikan, Dinas PMDPA, PUTR, SMAN 1 Balige, Dana Desa Narumonda IV, Program Jaksa Masuk Sekolah dan Program Pendidikan Karakter Anak. Dia mengungkapkan bahwa berkas laporan atas dugaan tersebut, telah dilakukan penanganan sesuai SOP.
“Kedepannya, kami berharap setiap kritikan dan saran dari masyarakat maupun lembaga terkait akan kami jadikan menjadi masukan dalam mewujudkan penegakan hukum dan supremasi hukum,” pungkasnya. (SC-JT)