Site icon SUMUTCYBER.COM

Tanam Ganja hingga 20 Batang, Petani di Dairi Diringkus Polsek Tanah Pinem

Dairi – Polsek Tanah Pinem meringkus seorang pria berinisial AP (55), terkait kepemilikan narkotika jenis ganja di ladang miliknya di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan mengatakan, pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanah Pinem, AKP Sumitro Manurung, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

β€œTim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku yang saat itu sedang tidur di dalam rumahnya,” ujar AKP Syahri Ramadhan, Sabtu (26/9/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja yang sudah kering di rumah AP. Kepada petugas, AP mengaku daun ganja tersebut merupakan miliknya dan hasil panen dari ladang miliknya.

Petugas kemudian meminta AP menunjukkan lokasi ladang tersebut. Setelah berjalan sekitar 4 kilometer, petugas menemukan 20 batang tanaman ganja yang ditanam di ladang tersebut.

Selanjutnya, petugas mencabut seluruh tanaman ganja tersebut dan mengamankan AP untuk dibawa ke Mapolres Dairi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (SC-Romi)

Exit mobile version