Sumutcyber.com, Jakarta – Polri mengimbau agar para pemudik tak beristirahat di bahu jalan. Hal ini dianggap membahayakan diri pemudik dan mengganggu perjalanan
Berita Utama
Tag: Istirahat Di Rest Area Maksimal 30 Menit
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.