Sumutcyber.com, Toba – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ) Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, melalui surat resmi 21 Agustus 2023 yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Toba, menyatakan, Sutan Aritonang telah memenuhi persyaratan sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Toba, menggantikan Hendra Silaen yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan.
Sebelumnya, KPU Toba telah menerima surat permohonan verifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Toba dari Partai Keadilan Dan Persatuan atas nama Hendra Silaen, karena yang bersangkutan telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan.
Serta disampaikan juga bahwa nama calon PAW anggota DPRD dari Partai Keadilan Dan Persatuan Toba, berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, sesuai ketentuan Pasal 410 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Provinsi Sumatera Utara Eko Mihardi didampingi Sekretaris DPP Partai Keadilan Dan Persatuan Provinsi Sumatra Utara Dian Wahyudi, kepada wartawan di Balige, Senin (4/9/2023).
Eko menambahkan, bahwa regulasi pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bagi yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Eko Mihardi meminta kebijakan Pimpinan DPRD Toba dalam mengakomodir pengajuan verifikasi calon PAW anggota DPRD Toba yang disampaikan oleh Partai Keadilan Dan Persatuan. “Tentunya sesuai dengan regulasi dan mekanisme aturan Undang-Undang yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Toba dan Sekwan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.(SC-JT)
Komentar