Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan sudah mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Medan No.658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah Di Kota Medan.
Adapun lokasi percontohan Kawasan Bebas Sampah di Kota Medan yaitu Medan Deli di Kelurahan Tanjung Mulia Lingkungan 4 dan 5. Lalu, Medan Labuhan (Kelurahan Pekan Labuhan, Lingkungan 22 dan 23) serta Medan Petisah (Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya Kampung Sejahtera, Lingkungan 1 dan 3).
Selain itu, kawasan bebas sampah, program tersebut juga dilakukan di sejumlah pasar di Kota Medan. Untuk saat ini, pencanangan difokuskan di tiga pasar yakni Pasar Induk Lau Cih, Pasar Sentosa Baru dan Pasar Bakti.
Kepala DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) Kota Medan HM Husni membenarkan, adanya lokasi percontohan bebas sampah tersebut. Bahkan, khusus untuk pasar, jelasnya, wali kota ingin seluruh pasar di Medan bersih sehingga masyarakat yang datang berbelanja merasa tenang dan nyaman.
“Guna mendukung terwujudnya seluruh pasar di Kota Medan bersih, Pak Wali mengangkat jargon Pasar Bersih,” jelas Husni.
Rabu (15/9/2021) nanti, lanjut Husni, 3 pasar yakni Pasar Induk Lau Cih, Pasar Sentosa Baru dan Pasar Bakti akan dilaunching Wali Kota sebagai bagian penguatan layanan publik dan infrastruktur pasar. “Nah kalau ini berhasil, imbuhnya, tentunya akan menjadi labelisasi pasar yang bersih. Jadi orang pun nanti tidak bau lagi di pasar, tata kola pasarnya juga sudah baik dan pedagangnya bisa menerima manfaat ekonomisnya. Ini akan menjadi base making juga,” ungkapnya.
Khusus di Pasar Induk Lau Cih, jelas Husni, sudah ditemukan terapi untuk mengatasi sampah. Dikatakannya, semua sampah dijadikan komposting (sampah) dan itu sudah berjalan. Apalagi semua sampah yang dihasilkan merupakan sampah produktif, sehingga sangat baik untuk dijadikan bahan-bahan pupuk sangat baik. Hasil pupuk itu, ungkapnya, nantinya akan memperkuat sektor pertanian.
“Kecamatan Medan Tuntungan nanti akan menerima hasil pupuk dari Pasar Induk Lau Cih,” papar ya.
Selanjutnya, guna mewujudkan kawasan bebas sampah atau bersih itu, jelas Husni, selain DKP, juga peran wilayah yakni camat, lurah dan kepling tentunya sangat penting, terutama terhadap tanggung jawab moralitasnya.
Kemudian, lanjutnya, ada peran pengelola publik yakni kelompok-kelompok afiliasi yang dibentuk nantinya. Lalu, relawan sampah, pengutip sampah serta komunitas yang terkait dengan persampahan.
Di samping itu, imbuhnya, kelembagaan bisnis seperti bagian sampah atau pengelola sampah yang nanti akan membuat inovasi-inovasi sehingga sampah akan menghasilkan nilai, baik berskala ekonomi maupun berskala produksi berupa kerajinan kesampahan.
“Nah untuk membangun itu, kita harus membuat pendampingan. Jadi kita akan siapkan konseling di masing-masing wilayah,” jelasnya seraya menambahkan akan diikuti pemetaan dengan menggandeng praktisi yang ahli dalam masalah persampahan untuk menjadi model tata kelola kawasan bersih. (SC03)