Site icon Sumutcyber.com

Sopir Truk Bunuh Pasutri di Binjai: Sepedamotor Korban Dijual Pelaku untuk Beli HP

IMG-20210302-WA0028

Sumutcyber.com, Binjai – Sopir truk Su (24) tega membunuh pasangan suami istri, Sugianto (55) dan Astuti (58) dengan menggunakan besi  di Kota Binjai, Senin (22/2/2021). Keduanya tewas mengenaskan di dalam drainase yang bersebelahan dengan ladang tebu.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni mengatakan, pembunuhan  bermula, sekira pukul 05.20 WIB. Saat itu tersangka yang tinggal di Desa Sei mencirim, Kabupaten Deliserdang berangkat bekerja  dengan mengemudikan truk miliknya. Lalu dia mengisi bahan bakar minyak.

“Setelah mengisi minyak, uangnya sudah habis, terbesitlah keinginan mencari uang dengan pencurian, itu niat awalnya,” kata Romadhoni saat paparan di Mapolres Binjai.

Saat beraksitersangka mematikan mobilnya, seolah-olah sedang rusak. Tersangka juga menyiapkan besi untuk memukul korbannya hingga tewas. Tidak berapa lama ke dua korban yang sedang berboncengan melintasi lokasi kejadian, lalu tersangka memberhentikannya.

Tersangka saat itu berpura minta tolong karena truknya mengalami kerusakan. “Korban lalu melihat apa yang ditunjukkan (tersangka) rusak. Kemudian tersangka memukul belakang kepala korban yang laki-laki, korban oyong dan jatuh ke dalam parit,” ujarnya.

Melihat suaminya dipukuli, Astuti berteriak ke pelaku agar menghentikan aksinya. “Kemudian tersangka menuju Astuti dan melakukan pemukulan yang sama dengan menggunakan besi. Setelah kejadian itu, Astuti jatuh tersungkur,” ujar Romadoni.

Tersangka kembali melihat  kondisi Sugianto yang masih hidup. Tersangka lalu kembali menganiaya korban hingga akhirnya tewas. “Kemudian dia (tersangka) juga menggeret korban Astuti ke dalam parit dan dilakukan hal yang sama yaitu memukul kepala dan wajah sampai tidak bergerak,” pungkas Romadoni.

Usai menghabisi nyawa korbannya, tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa truknya. Truk itu lalu diparkirkan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Selanjutnya tersangka menunggu tumpangan untuk kembali ke lokasi kejadian  dan sesampainya di TKP tersangka minta turun untuk mengambil sepeda motor tersebut. Lalu sepeda motor itu dititipkan ke salah salah satu koleganya yang berada di KM 19 Binjai. Kemudian pada Rabu (24/2) sekira pukul 10.30 wib tersangka mengambil sepeda motor curiannya itu,” terangnya.

Kemudian, pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku menggadaikan motor tersebut ke Andran Martin Sihombing (penadah) seharga Rp2.100.000. Lalu uangnya untuk membeli 1 unit HP merk Tenco di Kecamatan Perbaungan seharhga Rp 1,3 juta.

Selang sehari, pelaku berhasil diringkus polisi di sebuah warung yang berada di Kecamatan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Karena melakukan perlawanan, tersangka ditembak.

“Atas perbuatanyan tersangka dikenakan pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”ujar Romadhoni

Sebelumnya ke dua Pasutri ditemukan tewas di Perkebunan Tebu, PTPN II, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (22/2). Keduanya ditemukan tewas dengan luka bacok dan benda tumpul.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, mengatakan keduanya merupakan warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru. Siswanto, mengatakan, kasus ini bermula saat keduanya belanja ke Pasar Tavip Kota Binjai pukul 04.00 WIB. “Namun hingga pukul 06.00 korban tidak kunjung pulang,” ujar Siswanto kepada wartawan. (SC04)

Exit mobile version