Site icon SUMUTCYBER.COM

Solidaritas Lintas Provinsi, Rico Waas Serahkan Hibah Rp50 Miliar, Medan Terdepan Bantu Pemulihan Aceh Tamiang

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyerahkan bantuan Rp50 M untuk Aceh Tamiang pada Senin, 20 April 2026, di Ballroom Hotel Muraya, Banda Aceh, dalam rangkaian Rapat Kerja APEKSI Komisariat Wilayah I. (Dok. Diskominfo Medan)

Medan – Langkah solidaritas lintas provinsi ditunjukkan Pemerintah Kota Medan dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp50 miliar untuk pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026, yang mendorong kerja sama antardaerah melalui skema hibah keuangan bagi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Melalui surat edaran itu, daerah dengan kapasitas fiskal lebih didorong untuk membantu daerah terdampak sebagai wujud gotong royong nasional dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi.

Bantuan dari Pemko Medan diserahkan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Senin, 20 April 2026, di Ballroom Hotel Muraya, Banda Aceh, dalam rangkaian Rapat Kerja APEKSI Komisariat Wilayah I.

Rico Waas menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas antardaerah dalam menghadapi situasi darurat bencana. Ia menyebutkan, pemulihan pascabencana tidak dapat hanya mengandalkan daerah terdampak, melainkan membutuhkan kolaborasi nyata dari daerah lain yang memiliki kemampuan fiskal.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan di Aceh Tamiang. Ini adalah bentuk kebersamaan kita dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah,” ujarnya.

Langkah Pemko Medan ini mendapat apresiasi dari Mendagri Tito Karnavian yang menilai inisiatif tersebut sebagai contoh konkret solidaritas lintas provinsi dan gotong royong antardaerah, khususnya dalam membantu wilayah dengan keterbatasan fiskal pascabencana.

Surat edaran Mendagri tersebut lahir sebagai tindak lanjut penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dalam APBD, sekaligus membuka ruang legal dan administratif bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah antardaerah secara akuntabel.

Di Sumatera Utara, tercatat delapan kabupaten/kota telah menyalurkan hibah dengan total sekitar Rp260 miliar untuk wilayah Aceh sebagai wujud solidaritas kemanusiaan. Kontribusi Kota Medan menjadi salah satu yang terbesar, sekaligus menegaskan peran strategis kota ini dalam praktik gotong royong antardaerah di tingkat nasional. (SC03)

Exit mobile version