Site icon SUMUTCYBER.COM

Simpan Sabu Di Kemasan Makanan, Pria ini Diamankan Polres Tapsel

Teks foto: tersangka YAS (sumber: humas.polri.go.id)

Tapsel – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas dari Polsek Padang Bolak mengamankan seorang pria bernama YAS (42) (foto) seorang wiraswasta yang berdomisili di desa tersebut.
Penangkapan dilakukan tepat di depan bengkel milik warga bernama Gong Harahap.

Saat diamankan, YAS mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di pelepah pohon kelapa sawit yang berada di samping bengkel.

Ia menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SN (saat ini masih dalam proses penyelidikan).

Barang haram itu sebelumnya dipesan oleh temannya, H (juga dalam penyelidikan), dengan harga Rp300.000. Uang pembelian sabu dikirimkan ke akun DANA milik YAS lalu diteruskan ke akun DANA milik SN.

Setelah menerima sabu di sebuah warung dari SN, YAS kemudian memasukkan satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu tersebut ke dalam bungkus makanan ringan kacang mente yang diambil dari tempat sampah.

Ia lalu menyembunyikan bungkusan itu di pelepah pohon kelapa sawit, berusaha menghindari kecurigaan warga maupun aparat. Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Di antaranya adalah satu bungkus plastik makanan ringan kacang mente yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 0,15 gram, satu unit handphone merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp20.000. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Padang Bolak. Ia menegaskan bahwa Polres Tapsel tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di daerah ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, karena sinergitas antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Maria Marpaung dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Dia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya, yaitu H dan SN, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. (SC03)

Teks foto: tersangka YAS (sumber: humas.polri.go.id)

Exit mobile version