Site icon SUMUTCYBER.COM

Simpan Sabu di Batang Pohon, Sopir di Dairi Diringkus Polisi

Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga mengamankan seorang sopir berinisial AMS (53) di kediamannya di Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di sejumlah tempat, termasuk di dalam batang pohon pinang dan aren.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Polsek Tigalingga mengamankan AMS. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah goni.

“Petugas dari Polsek Tigalingga langsung menyerahkan pelaku ke Sat Narkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang bukti sabu lainnya yang disembunyikan tersangka.

Petugas kemudian membawa AMS untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut. Hasilnya, ditemukan 17 paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam batang tanaman.

“Sebanyak enam paket disimpan di dalam batang pinang dan dibungkus menggunakan daun. Selain itu, petugas juga menemukan 11 paket narkotika yang disimpan di dalam batang pohon aren yang sudah membusuk,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial TT yang berada di Kota Medan. AMS mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp800 ribu untuk dua gram.

Saat ini, AMS telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (SC-Romi)

Exit mobile version