Sumutcyber.com, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menetapkan 2 orang nelayan berinisial AS (37) dan JI (46) sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat 3,6 Kg.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi 2 nelayan mendapatkan sabu tak bertuan seberat 20 Kg lebuh di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-lumba.
“Selanjutnya personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa 2 unit boat lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan,” ujar AKBP Anhar, Selasa (2/8/2022).
AKBP Anhar menambahkan, dari hasil pengembangan polisi, ternyata dari bukti yang ada kedua pelaku tidak menyerahkan seluruh sabu yang ditemukannya. Mereka menyembunyikan sisa sabu seberat 3,6 Kg.
“Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu, yang telah disimpan di plastik hitam berat 3.603,34 gram,” ujarnya.
Dari interogasi mereka mengakui perbuatannya. Mereka sengaja menyimpan sabu itu, dengan tujuan untuk menjualnya sebagai modal usaha. Polisi kini juga masih mendalami pemilik sabu tersebut.
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 25 Kg.
“Dengan berhasilnya disita 25 Kg lebih berat bruto sabu itu, (polisi) telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika, jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 orang,” sebutnya.
Sementara kepada ke dua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)