Sumutcyber.com, Medan – Fenomena kelangkaan LPG 3 kg belakangan ini menginspirasi Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, untuk mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pasokan Kebutuhan Masyarakat.
Afif berpendapat bahwa Ranperda ini akan memastikan tata kelola pasokan dan harga kebutuhan masyarakat terjaga dengan lebih baik.
“Kita harus belajar dari kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi baru-baru ini. Jadi, kita berencana untuk mengusulkan pembentukan Ranperda tentang Pasokan Kebutuhan Masyarakat,” ujar Afif dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (1/8/2023).
Ranperda ini bertujuan untuk mengatur secara teknis tentang standar operasional prosedur (SOP) bagi pemerintah dan pihak swasta sebagai pemangku kepentingan pemerintah dalam menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga kebutuhan masyarakat.
“Ketika LPG 3 kg langka di pasaran, baru semuanya sibuk. Padahal, bila dikontrol sejak awal, kelangkaan ini tidak akan terjadi. Kita akan mengatur SOP untuk mengontrol ketersediaan dan harga kebutuhan masyarakat dalam Ranperda tersebut,” imbuhnya.
Selain mengatur SOP, Ranperda juga akan mencakup sanksi bagi oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau pengoplosan kebutuhan masyarakat. Afif menyoroti penggunaan LPG 3 kg oleh restoran besar dan hotel mewah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
“Kita akan membuat payung hukum agar Pemerintah Kota Medan bisa menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan LPG 3 kg,” tegas Anggota Bapemperda DPRD Medan tersebut.
Ranperda ini nantinya akan mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, dan lainnya.
Afif berharap dengan adanya Perda ini, kelangkaan stok dan lonjakan harga kebutuhan masyarakat dapat diatasi dan diantisipasi dengan lebih baik. Usulan pembentukan Ranperda ini telah diajukan ke Bapemperda Kota Medan, dan Afif berharap mendapatkan dukungan dari fraksi lain dalam DPRD Medan. (SC-Ndo)