Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Sidang lanjutan perkara nomor Register Perkara : 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama terdakwa Dahman Sirait agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Jumat (30/9/2022).
Dahman Sirait didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan konstruksi hotmix Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA.2018.
Pada kesempatan pledoi ini, selain Tim Penasehat Hukum membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum , terdakwa Dahman Sirait juga membacakan sendiri pledoi yang dibuatnya. Pada pokoknya Dahman Sirait beserta Kuasa Hukumnya menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memohon agar Majelis Hakim yang memutus perkara a quo PN Medan membebaskan terdakwa Dahman Sirait dari segala dakwaan dan tuntutan tersebut.
Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Ismayani saat dikonfirmasi awak media menyampaikan beberapa poin penting isi pledoinya yaitu bahwa tidak terpenuhinya unsur-unsur dari pasal 2 ayat (1) yang dituntut jpu dalam tuntutannya, diantaranya ungkap Isma tentang unsur perbuatan melawan hukum bahwa jelas dilihat dari fakta persidangan perbuatan terdakwa bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dipidana.
Ismayani menyatakan tentang unsur memperkaya diri orang lain, jelas merupakan hal yang keliru. “Bagaimana mungkin terdakwa bisa memperkaya orang lain dalam kapasitas, jabatan dan kewenangan serta fasilitas terdakwa saat perkara aquo terjadi tahun 2018. Terdakwa bukanlah merupakan pejabat yang berhak dan berwenang untuk melakukan persetujuan pembayaran atas pembayaran pekerjaan perkara aquo, atau dengan kata lain orang yang berhak melakukan persetujuan pembayaran adalah PPK Dinas Pekerjaan Umum TA.2018 yaitu sdr. Mulkan melalui Dinas PPKA Kota Tanjung Balai,” ucapnya.
Terkait unsur merugikan keuangan negara, Ismayani menjelaskan Bahwa atas perkara yang sama dan dengan waktu penuntutan yang berbeda yaitu Tahun 2021 atas perkara aquo telah ditemukan objek hukum pemidanaan atau orang yang secara sah terbukti bersalah untuk mempertanggung jawabkan nilai kerugian negara.
“Berdasarkan putusan pengadilan yaitu Saudara EH dan ADS, dan bahwa atas pembebanan pertanggungjawaban pidana tersebut telah menggugurkan delik materil pada pasal dimaksud,” pungkas Isma.
Ismayani juga menambahkan selain pledoi dari penasehat hukum, terdakwa juga menyampaikan pledoinya sendiri dengan poin menyatakan bahwa telah terjadi kriminalisasi dan pemaksaan pemidanaan terhadap dirinya.
Setelah mendengarkan pledoi dari Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tanggapan atas pledoi tersebut (Replik). Kemudian sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan menunda persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan tertulis oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilaksanakan pekan depan pada Senin (3/10/2022). (SC-HNS)