oleh

Setubuhi Anak Kandung, Residivis di Deliserdang Kembali Masuk Penjara

-Sumut-98 Dilihat

Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang ayah di Deliserdang (45) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun sebanyak 3 kali. Aksi bejat itu, dilakukan pelaku di rumahnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi menjelaskan, perbuatan bejat pelaku itu pertama dilakukan pada Mei 2021 lalu. Saat itu, korban merasa kurang enak badan dan meminta pelaku untuk memijatnya.

“Saat memijat itu timbullah nafsu birahi pelaku. Kemudian pelaku menyetubuhi korban di dalam rumahnya,” kata Kompol Kadek, Selasa (12/7/2022).

Tak hanya sekali, perbuatan biadap pelaku kembali dilakukannya pada Bulan Juni 2021. Saat itu, keduanya sedang tidur dalam satu kamar.

“Korban tak mampu melawan karena tenaga pelaku lebih kuat. Kemudian juga pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Karena takut, korban tidak memberitahukan kepada ibunya,” jelasnya.

Tidak berhenti disitu, aksi biadab tersebut kembali dilakukan pelaku pada Oktober 2021. Tak hanya mencabuli, pelaku juga memarahi korban.

“Namun saat ada kesempatan, korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh perbuatan pelaku. Selanjutnya, perbuatan bejat pelaku dilaporkan ke Polresta Deliserdang,” bebernya.

Mendapatkan laporan itu, petugas langsung memburu pelaku yang melarikan diri. Pelaku, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Medan Amplas, Jumat 8 Juli, sore.

“Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali dicabuli. Motif awal pelaku yakni nafsu pada saat memijat korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi,” ungkapnya.

“Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022,” sambungnya.

Akibat Perbuatannya, pelaki dijerat melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok. (SC04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *