Sumutcyber.com, Medan – Kapolsek Percut Seituan Kompol Agustiawan mengungkap kasus aborsi dengan mengamankan sepasang kekasih yang melakukan aborsi di Mako Polsek Percut Seituan, Rabu (25/5/2022).
Kedua pelaku berinisial RR (22) security Klinik Atlantis MMTC tinggal di Jalan Sudirman Lk VI pekan Gebang pangkalan Brandan / Jalan Gang Tawon 2 Dusun VII desa Sampali Kecamatan Percut Seituan dan Nur (20) warga Jalan Gang Tawon 2 Dusun XVII Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, personel unit reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya sepasang kekasih yang melakukan aborsi di Desa Sampali, Percut Seituan.
Selanjutnya personel dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH MH mendatangi TKP dan benar ada kejadian tersebut serta mengamankan tersangka RR.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan dan menemukan janin bayi yang sudah dikubur didepan rumah kost pelaku RR dan memboyong mayat bayi ke RS Bhayangkara untuk di otopsi. Selanjutnya tim mengamankan kekasih RR berinisial Nur di RS Imelda dan selanjutnya membantarkan tersangka ke RS Bhayangkara.
Hasil interogasi kedua pelaku telah berpacaran 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali dan mengakibatkan pelaku perempuan hamil sekitar 6 bulan, karena takut dan malu pelaku laki-laki menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandung tersebut.
Kamis (19/5/2022) pelaku membeli obat melalui aplikasi online Shop dengan merk Cytotek 200 gr sebanyak 3 papan isi 10 buah dan kemudian diberikan untuk dikomsumsi pelaku perempuan.
Keesokan harinya, Jumat (20/5/2022) pukul 13.00 WIB, ia menelan sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.
Sabtu (21/5/2022) di kediamannya
Jalan Gang Tawon 2 Dusun VII Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, pelaku perempuan melahirkan anak di kamar mandi dalam keadaan sudah meninggal dan memberikan bayi tersebut kepada pelaku laki-laki untuk dikuburkan di depan kos kosan.
Usai melahirkan pelaku perempuan mengalami pendarahan dan pelaku membawa pacarnya ke Klinik Yeni yang berada di Jalan Kemuning Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan dan karena semakin parah oleh klinik Yeni merujuk pelaku perempuan ke RS Imelda Medan.
Barang bukti, 3 papan/strip bungkus obat Cytotec yang berisi 10 tablet, 1 buah handuk coklat, cangkul, 1 buah kendi dan 1 bungkus bunga rampai.
“Atas kejadian itu keduanya melanggar Pasal 348 ayat (1) Yo Psl 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU NO.36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Agustiawan. (SC06)