Seorang Ayah di Deliserdang Perkosa Anak Kandung

Sumutcyber.com, Medan – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (45), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/1/2022). Dia diduga telah memperkosa anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan kasus ini diselidiki pihaknya setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi tanggal 28 Desember 2021.

Kompol Firdaus menjelaskan, aksi bejat AS bermula pada Minggu, 26 Desember 2021. Saat itu tersangka melihat korban tertidur di kamarnya.

“Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar anaknya dan naik ke atas tempat tidur,” ujar Kompol Firdaus, Kamis (20/1/2022).

Bacaan Lainnya

Kehadiran AS disisinya itu membuat korban terbangun. Melihat itu, AS lantas mengancam akan memukul korban bila tidak melayani nafsu bejatnya.

“Korban lalu melancarkan aksi bejatnya,” ujar Kompol Firdaus.

Selanjutnya keesokan harinya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Sang Ibu tak terima dengan lalu melapor ke polisi.

Personil polisi lalu mendalaminya dan mendapatkan informasi jika pelaku di Jalan Gagak Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu, 19 Januari. Polisi bergerak lalu menangkap tersangka.

“Tersangka kemudian digiring ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya karena nafsu melihat tubuh anaknya yang sedang tidur. Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dipersangkakan masih melihat hasil pemeriksaan,” ujarnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *