Sengketa Pendaftaran Calon Independen Pemilukada Toba, KPU Beri Kesempatan Input Dukungan ke Silon 2×24 Jam

Suasana musyawarah tertutup antara penggugat Turman Hutapea Balon (bakal calon) independen Pilkada Toba dan tergugat KPU Toba. (ist)

Toba – Bawaslu Kabupaten Toba menggelar rapat tertutup membahas sengketa Pilkada pada proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba periode 2024-2029 dari jalur perseorangan atau independen yang melibatkan bakal calon pasangan Turman Hutapea bersama Ronald Panjaitan selaku penggugat dan KPU Toba selaku tergugat di Kantor Bawaslu Toba Jl. DI Panjaitan Balige Sabtu (25/5/2024).

Rapat tertutup ini dihadiri Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani didampingi Komisioner Japarlin Napitupulu dan Daniel Sharon Pasaribu, penggugat atas nama Turman Hutapea dan tergugat KPU Toba yang diwakili Ketua KPU Sugar Fernando Sibarani, bersama Komisioner KPU Helderia Purba, Posman Naiborhu, Frans Sitinjak dan Baktum Sitorus.

Sahat Sibarani mengatakan, Bawaslu Toba melalui rapat tertutup ini melakukan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa antara pemohon dan termohon secara tertutup.

Beberapa kesepakatan yang diperoleh antara pemohon dan termohon yakni:

Bacaan Lainnya
  1. Termohon sepakat untuk memberikan kesempatan kembali kepada pemohon untuk melakukan penginputan data dukungan calon perseorangan dan untuk itu, termohon sepakat bersedia membuka kembali akses Silon (sistem informasi pencalonan) kepada pemohon.
  2. Bahwa pemohon dan termohon sepakat diberikan tenggang waktu penginputan data ke dalam aplikasi Silon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 selama 2 x 24 jam sejak akses Silon dibuka,” tutur Sahat Sibarani.

Sebelumnya disampaikan, bahwa pemohon atas nama Turman Hutapea telah memberikan syarat sebagai calon independen atau perseorangan pada tanggal 8 sampai 12 Mei kepada KPU Toba sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 707. Dalam teknis pelaksanaannya, kepada pasangan calon diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengupload data dukungan ke aplikasi Silon.

“Pada tanggal 16 Mei pasangan calon Turman Hutapea dan Ronald Panjaitan ini tidak bisa melakukan apload ke Silon dan dukungan yang diberikan 10% dari jumlah DPT yang tersebar di 9 Kecamatan minimal, secara manual sudah disampaikan kepada KPU, jadi pemohon kesulitan dan tidak bisa mengakses dukungannya ke aplikasi Silon sebagaimana yang diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 tentang pencalonan,” imbuh Sahat.

Ditambahkannya, Penggugat pada saat penyampaian dukungan secara manual kepada KPU tertanggal 12 Mei telah msmbawa berkas fisik syarat dukungan sebanyak 15.760, sementara syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi kepada KPU adalah 14.942, artinya jumlah tersebut merupakan 10% dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Bawaslu Toba pada kali ini saya dengan Japarlin Napitupulu selaku divisi penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 2 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa, maka badan pengawas Pemilu Kabupaten Toba berkewajiban untuk mengawasi semua keputusan ini demi berjalannya Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Toba. Kedua belah pihak akan menindaklanjuti putusan ini sebagaimana musyawarah yang telah disepakati pemohon dan termohon,” pungkas Sahat Sibarani.

Ketua KPU Toba Sugar Fernando Sibarani mengatakan pada prinsipnya pihaknya pasti mematuhi aturan dan peraturan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam pengajuan permohonan sengketa terhadap Bawaslu yang sudah terjadi, diakuinya telah ada kesepekatan bersama dalam hal mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Dalam mediasi tersebut ada dihasilkan beberapa poin penting diantaranya adalah dalam hal membuka akses Silon untuk menginput kembali dokumen syarat dukungan calon perseorangan. Pada prinsipnya kita juga sudah melakukan konsultasi terhadap pimpinan, kita pasti akan mematuhi keputusan Bawaslu namun kita juga harus melihat tahapan yang sedang berjalan.

Bahwa dalam verifikasi administrasi tanggal 29 sudah harus ada terhadap hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan persyaratan calon perseorangan, maka dalam mediasi tersebut KPU Toba memberikan waktu paling lama 2×24 jam untuk memberikan akses Silon dan menginput kembali dokumen persyaratan calon perseorangan tersebut.

Nanti atas dasar Silon itu juga pihaknya menilai apakah setelah 2×24 jam yang telah disepakati tersebut dokumen persyaratan dukungan itu memenuhi syarat minimal dukungan atau tidak.

“Berdasarkan hasil musyawarah tersebut kami harus menyurati pimpinan KPU RI dalam rangka pembukaan akses Silon tersebut. 2×24 jam dihitung sejak akses Silon itu dibuka. Jika nantinya data yang diinput memenuhi syarat minimal, maka pihak KPU Toba akan menerima pendaftaran pemohon,” pungkas Sugar.

Turman Hutapea selaku pemohon berterimakasih kepada Bawaslu Toba yang telah memediasi lewat musyawarah tertutup tersebut. Dia mengaku optimis, waktu 2×24 jam yang diberikan KPU untuk meng-input data ke Silon akan bisa diselesaikan tepat waktu.

“Kami mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terkait kendala penginputan data ke aplikasi Silon yang disiapkan KPU. Tadi kita sudah sepakat juga KPU, atas keberatan kami tersebut KPU bersedia membuka aplikasi Silon itu dan memberikan ruang kepada kami untuk meng-upload data dukungan 2×24 jam setelah aplikasi Silon itu dibuka,” ucap Turman.

Turman mengaku, sebelumnya pihaknya kesulitan memasukkan data ke aplikasi Silon karena file data yang terlalu besar sementara kapasitas aplikasi terlalu kecil. Pihaknya terpaksa menyiasati agar waktu 2×24 dapat digunakan sebaik mungkin dengan berbagai cara.

“Aplikasi itu kemaren terlalu kecil batas maksimalnya hanya 100 MB, strateginya kita sudah kecilkan ukurannya, sudah kita press minimal di bawah 100 MB agar bisa masuk lancar ke aplikasi. Kita optimis semua data bisa kita upload karena foldernya sudah kita kecilkan, mudah-mudahan bisa selesai cepat,” tutur Turman. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *