Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pencuri meteran air di dalam warnet Jalan AR Hakim Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 24.00 WIB.
Pencuri meteran itu berinisial MR (26) warga Jalan Langgar Lorong Bahagia, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Sedangkan temannya A menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, Senin (1/3/2021) mengatakan, penangkapan pelaku MR berdasarkam laporan Muhammad Ikhsan (26) warga Jalan Menteng VII, Komplek Perumahan PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai beberapa hari lalu.
Selanjutnya personel Polsek Medan Area terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) itu dan mengambil rekaman CCTV untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh, personel Polsek Medan Area mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian meteran air. Kemudian, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 24.00 WIB, personel Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi pelaku pencurian meteran air yang terekam CCTV berada di Gang Langgar di dalam warnet, Jalan AR Hakim.
Lalu, personel Reskrim Polsek Medan Area melakukan pengejaran ke TKP dan langsung menangkap pelaku MR yang sedang bermain warnet. Setelah diinterogasi pelaku mengakui mengambil meteran air itu bersama A (DPO) dan sudah menjualnya.
Pihaknya mencari keberadaan barang bukti yang dijual pelaku dan berhasil menemukannya. Pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mako Polsek Medan Area.
“Pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Polsek Medan Area untuk proses lebih lanjut. Sedangkan temannya A masih menjadi DPO Polsek Medan Area,” pungkasnya. (SC06)