Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar sabu yang masuk dalam Target Operasi (TO) berhasil ditangkap di kawasan Jalan Datuk Rubiah, Gang Bilal, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Tersangka berinisial S alias D (40), warga Jalan Marelan Raya, Pasar IV Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,06 gram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan informan mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
“Pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam gang Jalan Datuk Rubiah. Saat tersangka hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKBP Thommy, Rabu (18/6/2025).
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu di genggaman tangan kiri tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi tersangka adalah menjadi perantara jual beli sabu di kawasan Jalan Datuk Rubiah dan sekitarnya. Dengan penangkapan ini, Polrestabes Medan telah menyelamatkan 106 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tambah AKBP Thommy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (SC06)

