Site icon SUMUTCYBER.COM

Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat Ringkus Dua Pria, Sita 112,56 Gram Sabu

Pakpak Bharat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pakpak Bharat meringkus dua pria berinisial GG (40) dan RS (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 06.45 WIB.

Salah seorang terduga pelaku, GG, diketahui merupakan mantan residivis kasus narkotika. Sementara RS merupakan rekannya.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Kasat Narkoba Iptu Chandra B. Sipahutar, S.H., bersama tim operasional Satresnarkoba.

Keduanya diamankan di sebuah warung makan di pinggir jalan kawasan Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, tepatnya di jalur perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dan Dairi.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan menggunakan teknik undercover buy (penyamaran dalam transaksi jual beli).

Saat dilakukan penyergapan, kedua pria tersebut tidak berkutik. Petugas kemudian menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan terdiri atas satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 95,89 gram, satu plastik klip transparan ukuran besar dengan berat bruto 16,18 gram, serta satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,49 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 112,56 gram.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SC-Romi)

Exit mobile version