Site icon SUMUTCYBER.COM

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 9 kg sabu dan 800 cartridge vape, Senin (15/6/2026). (Ist)

Asahan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 9 kilogram sabu serta 800 cartridge vape yang diduga mengandung cairan berbahaya jenis etomidate.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam konferensi pers, Senin (15/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Asahan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga perempuan yang diduga membawa narkotika dari Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (43), KS (33), dan FD (45). Mereka diketahui berstatus ibu rumah tangga dan diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sembilan bungkus plastik bertuliskan aksara China yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9.000 gram,” ujar Revi.

Selain sabu, petugas juga menemukan 800 cartridge vape merek Lamborghini yang diduga berisi cairan berbahaya jenis etomidate. Turut diamankan empat tas ransel, empat lembar plastik besar, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para tersangka, ketiganya mengaku membawa barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial B. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak mereka kenal.

Sebagai imbalan, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp22 juta setelah barang tersebut sampai ke tujuan. Ketiganya mengaku nekat menjalankan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan besar yang berujung pada pelanggaran hukum.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Asahan juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 14.528,18 gram narkotika dan 1.413 cartridge vape.

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat insinerator sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (SC-Denny)

Exit mobile version