Sumutcyber.com, Medan – Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kali lima di kawasan Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu (16/3/2022).
Pembongkaran itu terpaksa dilakukan, karena beberapa pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan petugas.
Sebelum melancarkan aksi penertiban, para petugas menggelar apel di halaman kantor Kelurahan Tanjung Mulia. Selanjutnya, dipimpinan Kabid Tibum Satpol PP Medan, Doli Yusuf Hasibuan, petugas pun bergerak ke lokasi penertiban di seputaran Rumah Sakit Martha Friska.
Aksi penertiban ini berlangsung lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Para pedagang yang membuka lapak di atas trotoar jalan itu tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Sebelum melakukan aksinya petugas juga dengan santun namun tegas memberikan penjelasan kepada pedagang tentang larangan berjualan di atas trotoar.
Lapak dagangan yang ditertibkan ini menjual rokok, makanan, juga minuman. Dalam melakukan aksinya, petugas bertindak dengan hati-hati agar tidak merusak lapak tersebut, termasuk peralatan dan dagangan pedagang kali lima tersebut.
Salah seorang petugas, DJ Tamba menerangkan, ada empat lapak yang ditertibkan pada penertiban tersebut. Dua lapak dagangan berbentuk tenda semi permanen dan dua merupakan kios.
Tamba mengungkapkan, para pedagang tersebut memohon agar petugas tidak membawa tenda maupun kios itu. Permohonan pedagang ini diterima, dengan syarat para pedagang kali lima itu tidak lagi melanggar aturan.
“Kita akan terus memantau lokasi ini. Kita berharap para pedagang tidak lagi membuka lapaknya di atas trotoar jalan ini,” tegasnya. (SC03)