Site icon SUMUTCYBER.COM

Satnarkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, 6 Tersangka Diamankan

Asahan – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan di bawah komando AKP Mulyoto kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram dari dua lokasi berbeda.

Hal ini disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wirasatya Polres Asahan, Rabu (18/6/2025). Turut mendampingi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasatres Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas Iptu D. Sitorus.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalinsum Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial RKS (39), R (26), dan I (58), yang seluruhnya merupakan warga Kota Tanjungbalai.

“Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai sebuah mobil Wuling warna silver bernopol BK 1304 JD yang membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Tim langsung bergerak dan saat mobil melintas di Desa Orika, dilakukan pengejaran dan pemeriksaan. Ditemukan satu karung plastik berisi 20 bungkus teh China merek Guanyinwang berisi sabu dengan total berat 20 kilogram,” jelas Afdhal.

Ketiga pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan upah sebesar Rp200 juta dari seseorang yang mereka kenal dengan panggilan Putra Johor.

Penangkapan kedua dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Kisaran Barat. Dalam operasi ini, polisi kembali mengamankan tiga orang kurir sabu berinisial AP (26), U (44), dan F (34), yang juga merupakan warga Kota Tanjungbalai.

“Berdasarkan informasi yang kami terima sebelumnya, sebuah mobil Daihatsu Terios warna abu-abu diduga membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Saat kendaraan tersebut melintas di pusat kota Kisaran, tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Ditemukan satu tas hitam berisi goni putih yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh China merek Guanyinwang dan lima bungkus plastik hijau bergambar alpukat yang seluruhnya berisi sabu dengan berat total 10 kilogram,” papar Kapolres.

Ketiga pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta oleh seseorang berinisial A untuk mengantarkan sabu kepada pihak yang belum diketahui identitasnya di Kota Medan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (SC-Denny)

Exit mobile version