Sat Reskrim Polsek Parapat Amankan 4 Pelaku Pencuri Ban Serap Truk

Sumutcyber.com, Simalungun – Empat orang pelaku pencurian ban serap mobil berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Parapat. Dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Humbahas, dua orang lainnya masing masing warga Kabupaten Taput dan Kota Medan.

“Keempat orang tersebut melancarkan aksinya di Jalan Alternatif Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, Kamis (10/2/2022).

Bacaan Lainnya

AKP Jonni Silalahi dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan, keempat orang tersebut yakni, IJM (21), BLM (35), keduanya warga Humbahas, Az (30) warga Medan dan IYS (23) warga Kab. Tapanuli Utara.

Dari tangan keempat tersangka Tim Opsnal Polsek Parapat berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 buah ban serap truk merk Gajah Tunggal, 1 unit Mobil Kijang Toyota BK 1736 FR dan 1 buah besi leter L.

Dijelaskan Kapolsek Parapat, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP /B /05/II/2022/sek Parapat/Res-Simal/Polda Sumut, atas nama Sudarman (41) selaku Pengemudi, warga Dusun Suka Mulia Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

“Selasa tanggal 02 Februari 2022 lalu, ban truck Mitsubishi Fuso BK 9398 TM mengalami kerusakan, lalu mereka memarkirkan Mobil Truknya di Simpang Sitahoan Nagori Sipangan Bolon. Dan pelapor pulang ke Siantar untuk membeli spare part,” jelas AKP Joni Silalahi.

Kemudian, Sudarman ditelepon Dharma (30) selaku kernet mengatakan ban serap mobilnya dicuri dengan memasukkan ke dalam mobil.

Kernet bersama pemilik warung Suwandi Purba (63) selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mengunakan mobil hingga ke arah Porsea sambil meneriaki maling.

“Massa berhasil menghadang laju kendaraan pelaku dan berhasil menangkap 1 orang pelaku bernama IJM, namun 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” papar Jonni Silalahi.

Tak lama berselang, 3 pelaku lainnya akhirnya berhasil diringkus di Area PT Inalum Asahan III Kabupaten Asahan. “Akibat perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun,” terangnya. (SC-K7TG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *