
Sumutcyber.com, Deliserdang – Pelaku kasus pembunuhan ST (32) terhadap Abang kandungnya Ebeneser Tarigan (38) warga Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi menyampaikan, kejadian tersebut berawal pada Kamis (5/5/2022). Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka inisial ST (32) bersama dengan abang kandung yang juga korban sendiri Ebeneser Tarigan (38), sedang menimbang sawit milik orang tuanya di daerah Tempat tinggalnya.
“Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali ke arah korban hingga mengenai dada korban,” katanya.
“Saat itu juga, tersangka ST menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP,” ungkapnya lagi.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya hanya memakan waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarganya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.
Ketika ditanya wartawan, tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (SC-Zul)