Sumutcyber.com, Langkat – Seorang pria yang diduga bandar judi jenis togel hongkong berinisial AN alias IN (50) warga Jalan Mawar komplek PJKA, Kel. Berandan Timur Baru, Kec. Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diciduk Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, Selasa (11/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran melalui Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga dalam keterangan tertulis kepada awak media, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel tersebut, berawal dari informasi masyarakat kepada Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga dan tim opsnal Pidum Polres Langkat.
“Bahwa ada seorang pria berinisial AN alias IN (TSK) yang menjalankan judi jenis togel Hongkong di Sp Empat Jalan Mesjid Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,” lanjut Kanit Pidum.
Meneruskan informasi itu dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran, selanjutnya Unit Pidum dan tim opsnal lakukan lidik ke lokasi. Sekira ukul 19.00 WIB pelapor dan saksi menemukan AN alias IN yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi jenis togel Hongkong
“Dengan cara menerima pesanan angka- angka dan menunggu pesanan pasangan judi togel secara langsung dan melalui SMS kepada tersangka. Selanjutnya unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan barang bukti yang ada di TKP dan tersangka mengakui benar semua Barang Bukti tersebut adalah miliknya,” cetus Kanit Pidum
Selanjutnya, lanjut kanit Pidum, barang bukti selembar kertas hvs dilaminating bertuliskan angka angka pengeluaran togel hongkong, 1 buah HP merk NOKIA warna hitam yang berisikan SMS pasangan nomor togel Hongkong, satu buah pulpen tinta hitam sebagai alas tulis.
“Dan barang bukti satu blok kupon bertuliskan angka pasangan nomor togel Hongkong, uang hasil dari judi togel Hongkong sebesar Rp360.000 (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah) beserta tersangka AN alias IN dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Langkat guna proses hukum lebihlanjut,” pungkas Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos. (SC-TPA)