Site icon Sumutcyber.com

Sat Narkoba Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 143,86 Gram

Sidikalang – Satuan Narkoba Polres Dairi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan yang berlangsung sejak Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Sat Narkoba Polres Dairi pada Kamis (12/12/2024).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, dan disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang, Robet Nelson Saragih; perwakilan Kejaksaan Negeri Dairi, Susi Tinambunan; serta personel Sat Narkoba Polres Dairi.

Dalam keterangannya, AKP Amrizal Hasibuan menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 141 gram dan ganja seberat 2,86 gram.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sejak 27 Juli hingga 1 Oktober 2024. Dari total pengungkapan, tiga kasus telah dihentikan proses penyidikannya (SP3), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh tersangka berinisial ISS, yang sebelumnya diringkus atas kasus kepemilikan sabu seberat 138,02 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur barang bukti dalam blender hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran pembuangan air. (SC-Romi)

Exit mobile version