Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Sat Lantas Polres Tanjungbalai melaksanakan giat rutin memberikan imbauan bagi pengendara untuk mematuhi peraturan dalam berlalulintas, Selasa (8/11/2022).
Pantauan wartawan di lapangan, kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan diikuti KBO Sat Lantas, Para Kanit Sat Lantas dan Personil Sat Lantas.
“Giat yang kami lakukan memberikan tilang teguran kepada pengendara sepeda motor dan betor yang tidak memakai helm SNI, serta mengimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP. HW Siahaan SH.
HW Siahaan mengatakan, sasaran lokasi giat di antaranya Bundaran Jalan Sudirman, Jalan Gereja, Simpang Jalan Gereja, Jalan Teuku Umar, Simpang Jaganat, Simpang Titi Silau, Pasar Veteran, Pasar Esdengki, Depan Mako Polres, Simpang POMAL, Simpang Menara Lima, Depan SD Negeri 5 dan Depan SMP Negeri 1 Tanjungbalai.
HW Siahaan juga mengatakan, helm SNI berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan agar tidak mengalami hal yang fatal.
“Bagian kepala sangat fital bagi tubuh kita, jika terbentur ketika kecelakaan, maka kita pasti mengetahui dampaknya, maka nya kita ajak masyarakat harus menggunakan helm SNI agar dapat melindungi kepala kita,” pungkas Kasat Lantas Polres Tanjungbalai. (SC-HNS)
Komentar