Sumutcyber.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Seluruh anggota serta fraksi menyetujui dan lalu dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang oleh Ketua DPR RI (H.C) Puan Maharani sebagai tanda disahkannya Undang-Undang Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan, RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dipandang penting untuk segera disahkan karena berguna bagi kepentingan negara dan masyarakat umum, khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.
“Rancangan undang-undang ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya dengan Republik Singapura, yang nantinya akan berguna pula untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan,” ujar Pangeran Khairul Saleh saat menyampaikan Laporan Komisi III DPR RI atas RUU tentang Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan ini tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia serta didorong kebijakan bebas visa yang mendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara.
Negara Singapura juga kerap menjadi tujuan akhir dan transit pelaku kejahatan. Oleh karena itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly berharap adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.
“Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi negara peminta,” tutur Yasonna, dilansir dari laman dpr.go.id.
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan ini mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia. (SC03)