Rusak Cafe di Galang, 9 Anggota Geng Motor Masih Pelajar SMA dan SMP Ditangkap

Sumutcyber.com, Deliserdang – Polresta Deliserdang menangkap sembilan orang tersangka geng motor yang melakukan pengrusakan cafe di Kec. Galang Deliserdang. Kesembilan pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Hal ini terungkap saat temu pers di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso S.I.K dan Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH, Senin (30/5/2022).

Kapolresta menjelaskan, para tersangka yang diamankan ini tergabung dalam kelompok Geng Motor Garuda Hitam (GH).

Kejadian sendiri berawal pad 22 Mei sempat terjadi perselisihan antara salah satu anggota GH dengan anggota Geng motor Z (Zervanos) di kawasan galang.

Bacaan Lainnya

Kemudian anggota GH tersebut melaporkan kepada teman-teman nya bahwa ia telah dipukuli. Mendengar keterangan tersebut, satu orang anggotanta (masih dalam pencarian) mengarahkan teman – teman-teman lainnya untuk melakukan aksi balas dendam.

Hingga pada hari Sabtu (28/05/2022) sekira pukul 22.00 wib, usai mengetahui informasi keberadaan tim Genk Motor Z di salah satu kawasan cafe yang ada di Galang, selanjutnya sekitar 100 orang anggota Genk GH berkumpul dan mengendarai sepeda motor sekitar 50 unit menuju ke lokasi tersebut tepatnya di Cafe Pos Tiga , Jln Sersan Arifin Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang

Ketika melihat jumlah Genk GH yang datang sangat banyak, kelompok Z yang ada di lokasi pun segera kabur.

Alhasil Genk GH tidak berhasil menemui anggota Genk Z, namun  berlanjut dengan melakukan pengrusakan secara bersama-sama di cafe tersebut dengan melempari batu dan dengan menggunakan pisau jenis celurit.

Pemilik cafe yang kaget dan tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh anggota GH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang.

Dengan sigap, Polsek Galang bersama dengan Polsek Pagar Merbau akhirnya berhasil mengamankan tersangka sejumlah 5 orang beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan.

Kemudian mendapat info beberapa teman mereka ditangkap polisi, anggota GH kembali akan melanjutkan aksi balas dendam kepada Genk Z tepatnya pada tanggal 29 Mei 2022 malam hari, namun ini dapat di gagalkan oleh Personil Polsek Galang dan Pagar Merbau yang pada saat itu melaksanakan Patroli Gabungan secara rutin.

Selanjutnya hasil dari pengembangan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya dan kini total dari tersangka yang diamankan sejumlah 9 orang.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bapas karena diketahui usia para tersangka masih dibawah umur.

“Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya,” tegas Kapolresta

“Kepada para tersangka juga dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun 6  (enam) bulan,” pungkasnya.

Sebelum menutup kegiatan tersebut, Kapolresta berpesan khususnya kepada seluruh orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anak nya. Agar jauh dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain di sekitar.

“Kami Polresta Deli Serdang tidak akan ragu-ragu dan akan bertindak tegas kepada seluruh tindakan yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolresta Deli Serdang. (SC-Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *