Dairi – Rumah Aspirasi Mangihut Sinaga, Anggota DPR RI Komisi III, memediasi pertemuan antara para korban kecelakaan truk tronton bermuatan besi di kawasan Validen, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, dengan sejumlah pihak terkait, Senin (29/6/2026).
Pertemuan yang dipimpin Tenaga Ahli Rumah Aspirasi Mangihut Sinaga, Binsar Sinaga, bersama Hulman Sinaga itu membahas tindak lanjut penanganan perkara, termasuk kepastian penyelesaian ganti rugi yang hingga kini belum diterima para korban.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kasat Lantas Polres Dairi IPTU Rotua Hotmauli Sipayung, S.H., Kanit Gakkum Satlantas Polres Dairi Analisa Sinuraya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi Untung Nahampun, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Salah satu hasil utama pertemuan itu adalah kesepakatan penyerahan barang bukti berupa truk tronton beserta muatan besi yang sebelumnya masih berada di lokasi kecelakaan kepada Polres Dairi untuk kepentingan penyidikan.
“Kami memediasi agar warga dan para korban bersedia menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Binsar Sinaga.
Menurut Binsar, penyerahan barang bukti diperlukan agar proses hukum berjalan maksimal. Ia menilai hingga saat ini belum terlihat itikad baik dari pihak pengemudi, perusahaan ekspedisi maupun perusahaan pemilik barang dalam menyelesaikan tanggung jawab terhadap para korban.
Ia juga mengungkapkan, muatan besi yang dibawa truk tersebut sebelumnya direncanakan dikirim ke Provinsi Aceh sebagai material pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, demi kepentingan proses hukum, seluruh barang bukti kini diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, pengemudi truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan telah ditahan di Polres Dairi dan tengah menjalani proses hukum. Penyidik Satlantas Polres Dairi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, para korban menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk mengusut kemungkinan pertanggungjawaban tidak hanya dari sopir, tetapi juga perusahaan ekspedisi dan perusahaan pemilik barang apabila terbukti memiliki tanggung jawab hukum.
Sepekan setelah kecelakaan maut itu terjadi, para korban mengaku belum menerima realisasi ganti rugi. Padahal, dalam mediasi sebelumnya yang difasilitasi Satlantas Polres Dairi bersama Pemerintah Desa Pegagan Julu II, pihak pemilik kendaraan sempat menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji menyelesaikan seluruh kerugian dalam waktu kurang dari sepekan.
Namun, beberapa hari kemudian, pihak pemilik kendaraan disebut berubah sikap dengan menyatakan bahwa tanggung jawab atas kecelakaan berada pada sopir, bukan perusahaan maupun pemilik kendaraan.
Tiga korban yang masih menuntut pertanggungjawaban, yakni Parlin Pasaribu, Edison Lumban Gaol, dan Liberti Toni Pasaribu.
Parlin Pasaribu mengalami kerusakan pada mobil serta kanopi rumahnya. Edison Lumban Gaol menuntut perbaikan tembok pembatas dan jembatan yang rusak akibat dihantam truk. Sementara Liberti Toni Pasaribu meminta ganti rugi atas kerusakan rumah beserta seluruh isinya yang kini tidak lagi layak dihuni.
Melalui mediasi yang difasilitasi Rumah Aspirasi Mangihut Sinaga, para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (SC-Romi)

