Sumutcyber.com, Medan – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) kembali merawat seorang pasien tanpa identitas dan tanpa keluarga. Pasien tersebut diantar warga ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan hingga kini masih dirawat di ruangan Rawat Inap Terpadu (Rindu) B.
Pasien tersebut mengaku bernama Rian Putra Criananta Butar-Butar, berjenis kelamin laki-laki, dan berusia 24 tahun, namun tidak memiliki tanda pengenal KTP. Dia masuk dan dirawat di RSUP HAM setelah diantar oleh warga ke IGD pada tanggal 17 Juni 2022 sore WIB.
“Pasien mengalami masalah kesehatan pada bagian paru-paru, selain juga kekurangan darah. Saat ini, sudah dirawat dan mendapatkan transfusi darah,” jelas Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak SSos MIKom, Senin (20/6/2022).
Namun, hingga saat ini sampai hari ketiga perawatannya, pasien tidak memiliki keluarga yang mendampinginya. Selain itu, pasien juga tidak memiliki jaminan kesehatan. “Pasien tidak punya kartu identitas, tidak punya keluarga yang mendampingi, dan tidak punya jaminan kesehatan. Tapi, kami tetap melayani dan merawat pasien ini,” kata Rosario menambahkan.
Sejauh ini, petugas RSUP HAM masih kesulitan untuk menghubungi keluarga pasien. Pasien sendiri mengaku masih memiliki ayah yang berada di Provinsi Aceh, namun tidak ada nomor kontak yang bisa dihubungi.
Selama ini, pasien yang berasal dari Kabanjahe dan bekerja sebagai tukang parkir itu tinggal dengan menyewa kamar di daerah Pales VIII, simpang Simalingkar, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Oleh karena itu, manajemen RSUP HAM berharap ada pihak keluarga atau masyarakat yang mengenal pasien tersebut bisa mendapatkan informasi melalui pemberitaan ini. Rosario mengatakan pasien sangat membutuhkan pendampingan dari keluarganya selama menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan ini.
“Kami berharap, keluarga pasien bisa mengetahui informasi ini. Atau, jika ada masyarakat yang mengenal pasien ini, bisa memberitahukan kepada keluarganya atau memberikan informasi kepada kami. Agar pihak keluarga dapat mendampingi pasien selama menjalani perawatan sampai nanti dinyatakan sembuh,” kata Rosario lagi.
Lebih lanjut dijelaskannya, masyarakat dapat menghubungi Sub Substansi Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM melalui nomor telepon 061-8364581 ext. 164. Atau, bisa juga dengan datang langsung ke lokasi rumah sakit terakreditasi Joint Commission International ini di Jalan Bunga Lau No. 17 Medan Tuntungan, Kota Medan. (SC03)