RSUP HAM Raih Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan

Sumutcyber.com, Medan – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) berhasil meraih Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan di bidang kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Sertifikat akreditasi tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama RSUP HAM dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) dari Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Ir Doddy Izwardy MA di Gedung Administrasi RSUP HAM, Rabu (11/01/2023).

Dalam sambutannya, dr Zainal menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas terakreditasinya RSUP HAM sebagai salah satu institusi penyelenggara pelatihan dalam bidang kesehatan. Dengan status terakreditasi ini, dia berharap rumah sakit vertikal Kemenkes RI ini bisa semakin maksimal dalam membantu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kesehatan khususnya di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Ini membuat kami tentu lebih bergairah untuk melatih para tenaga kesehatan, terutama terhadap pengampuan rumah sakit daerah. Kebutuhan-kebutuhan pelatihan (bidang kesehatan) di daerah Sumut kami usahakan terpenuhi,” kata dr Zainal.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ir Doddy berharap status akreditasi ini bisa memacu RSUP Ham dalam meningkatan mutu secara profesional, serta kualitas sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi. “Berdasarkan penilaian tim akreditasi bahwa RSUP HAM sebagai institusi penyelenggara pelatihan di bidang kesehatan terakreditasi dengan status Akreditasi B,” ucapnya pula menyampaikan hasilnya.

Sertifikat akreditasi institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya MKM pada tanggal 29 Desember 2022. Sertifikat akreditasi ini berlaku selama tiga tahun.

Sebelumnya RSUP HAM sudah menjalani survei akreditasi untuk mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai institusi penyelenggara pelatihan bidang kesehatan tersebut. Selanjutnya, tim akreditasi dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI akan melakukan audit surveilans dalam enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memastikan kesinambungan penerapan dokumen-dokumen standar yang berlaku. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *