RSUP HAM Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Sumutcyber.com, Medan – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) mulai melakukan vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun, Senin (17/1/2022). Vaksinasi COVID-19 dipusatkan di Medical Check-up Unit (MCU) Lantai 1 Gedung Paviliun RSUP HAM.

Untuk bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun ini, orang tua bisa membawa anaknya langsung ke lokasi dan melakukan pendaftaran di tempat. Vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak ini pun tidak mensyaratkan domisili tertentu.

Sehingga, warga dari daerah manapun bisa mendaftar dan mendapatkan vaksinasi COVID-19 di RSUP HAM.

“Vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak usia enam tahun ke atas ini tanpa syarat domisili. Tinggal datang langsung dan daftar di tempat. Vaksinasi ini tersedia setiap hari kerja pada jam 08.00-15.30 WIB, sedangkan hari Sabtu dan Minggu libur,” jelas Sub Koordinator Hukormas RSUP HAM Rosario Dorothy Simanjuntak SSos MIKom memberikan keterangan.

Bacaan Lainnya

RSUP HAM sendiri sudah menyiapkan kuota vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun sebanyak 100 anak per hari. Orang tua anak diharapkan datang lebih pagi agar bisa mendapatkan kuota, dan kemudian anaknya menerima vaksin COVID-19 di hari yang sama. Peserta vaksin sendiri terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan sebelum divaksin.

Untuk pendaftaran, orang tua atau keluarga anak-anak yang akan divaksin COVID-19 hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga pada saat pendaftaran, karena anak-anak belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, hanya satu orang dari keluarganya yang diperbolehkan untuk mendampingi selama pelaksanaan vaksinasi ini.

“Kami siapkan kuota 100 anak per hari tanpa dipungut biaya apapun, alias gratis. Tapi hanya diperbolehkan dengan satu pendamping, dan kami ingatkan juga agar anak-anak peserta vaksinasi sudah sarapan terlebih dahulu di rumah,” kata Rosario menambahkan.

Setelah berada di lokasi vaksin RSUP HAM, pendamping peserta vaksinasi nantinya akan diminta mengisi formulir skrining. Sedangkan anak peserta vaksinasi akan menjalani pemeriksaan oleh petugas kesehatan sesuai antrian. Jika petugas kesehatan menyatakan layak, maka anak akan mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dengan jenis Sinovac.

Sebelumnya, rumah sakit terakreditasi Joint Commission International ini telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat umum tanpa syarat domisili sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Kemudian, remaja dengan usia 12 tahun ke atas juga sudah dilayani untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 dua dosis hingga akhir tahun 2021. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *